Suasana sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) terhadap mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto. Pimpinan sidang Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, S.I.K., M.H.Ist - poldadiy
Harianjogja.com, JOGJA— Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto telah dilaksanakan sesuai mekanisme internal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan, sidang disiplin tersebut digelar berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Dari audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak optimalnya pengawasan terhadap proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, hingga kasus tersebut viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ihsan menegaskan bahwa proses yang dijalani merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana. Hal itu lantaran substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial serta tanggung jawab pengawasan sebagai pimpinan satuan kerja.
“Perlu kami tegaskan, ini sidang disiplin karena berkaitan dengan evaluasi fungsi pengawasan, bukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana,” jelas Ihsan melalui siaran persnya, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026), mantan Kapolresta Sleman dijatuhi dua sanksi, yakni teguran tertulis serta mutasi yang bersifat demosi yakni pencopotan dari jabatannya.
Polda DIY menyebut sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas dalam pembinaan karier anggota Polri, khususnya terhadap setiap kelemahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja.
Lebih lanjut, Polda DIY menegaskan bahwa setiap pimpinan kepolisian memiliki kewajiban melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya. Jika ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan tugas tersebut, maka mekanisme internal akan dijalankan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
Polda DIY menyadari perkara ini sempat menjadi perhatian luas publik. Karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini dilakukan sebagai bentuk komitmen transparansi institusi dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Ke depan, Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal agar setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































