Polda Pastikan dr Richard Lee yang Jadi Tersangka Hadiri Pemeriksaan

1 month ago 21

Dr Richard Lee dipanggil Polda Metro Jaya terkait status tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan pada Rabu (7/1/2026). Adapun pelapor kasus itu adalah dr Samira Farahnaz yang kerap dipanggil Dokter Detektif (Doktif). 

"Datang, (informasi) dari lawyer-nya ke penyidik," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Meski begitu, Reonald tidak menjelaskan waktu tepatnya yang bersangkutan akan datang ke Polda Metro Jaya. Dia hanya menyebutkan kemungkinan jadwal pemeriksaan berlangsung siang hari.

Polda Metro Jaya memanggil dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang.

"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," kata Reonald.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|