Polisi Karawang Bongkar Oplosan LPG 3 Kg, 3 Orang Ditangkap

1 hour ago 3

Newswire

Newswire Minggu, 09 Agustus 2026 21:17 WIB

Polisi Karawang Bongkar Oplosan LPG 3 Kg, 3 Orang Ditangkap

LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, KARAWANG—Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Karawang menangkap tiga orang yang diduga terlibat praktik pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan praktik pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram. Proses pemindahan dilakukan menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP M Nazal Fawwaz. Polisi melakukan pengungkapan pada Jumat (7/8) di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Dari lokasi itu, petugas menangkap tiga pelaku berinisial F, FR, dan HES. Ketiganya memiliki tugas berbeda dalam menjalankan praktik tersebut.

Tiga Pelaku Punya Peran Berbeda

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan atau penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.

Sementara itu, FR bertugas melakukan pencatatan keuangan dan pembayaran. Adapun HES berperan mencari serta membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan bahan yang akan dipindahkan, sekaligus menjual LPG hasil penyuntikan.

Modus yang digunakan para tersangka adalah memindahkan isi sekitar lima hingga enam tabung LPG ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Pemindahan gas tersebut dilakukan menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. Setelah proses pemindahan selesai, tabung LPG hasil penyuntikan ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan beratnya dengan tabung LPG 12 kilogram lainnya.

Polisi Sita 196 Tabung LPG 3 Kg

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Total terdapat 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Selain tabung LPG, petugas turut menyita satu buku catatan kuarto warna hitam dan lima buah pipa besi yang digunakan untuk proses pemindahan gas.

Barang bukti lainnya terdiri atas lima buah selang regulator, satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV pikap, tiga unit ponsel, serta satu timbangan digital.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kegiatan pengoplosan tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan.

LPG Subsidi Dibeli Rp19.000 per Tabung

Untuk menjalankan praktik tersebut, para tersangka memperoleh LPG subsidi ukuran 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar lokasi. Harga pembelian LPG subsidi itu sekitar Rp19.000 per tabung.

Isi LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram. LPG ukuran 12 kilogram hasil penyuntikan selanjutnya dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung.

Penjualan dilakukan berdasarkan pesanan sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|