Polres Tanjung Priok gagalkan peredaran 5.095 cartridge etomidate, tiga pelaku diamankan, polisi memburu pemasok utama jaringan narkotika. - Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis etomidate dan menyita 5.095 cartridge yang diduga mengandung obat terlarang tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengatakan penyitaan barang bukti itu melibatkan tiga pelaku berinisial P, R, dan N. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait peredaran etomidate di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Informasi diterima polisi pada Kamis (29/1) sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasil pengembangan mengungkap dugaan transaksi di sekitar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (30/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Anggota kemudian melakukan observasi, penyamaran, dan surveilans di lokasi. Sekitar pukul 17.24 WIB, seorang pria berinisial P diamankan di trotoar apartemen tersebut,” ujar Aris.
Berdasarkan pengakuan P, ia tengah menunggu calon pembeli dan menyebutkan dua rekannya, R dan N, berada di dalam mobil. Petugas segera mengamankan keduanya dan memeriksa kendaraan yang digunakan. Di dalam koper berwarna hijau ditemukan 5.095 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Kapolres menjelaskan, barang tersebut diduga berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, milik seseorang berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku diduga berperan sebagai perantara dengan motif keuntungan ekonomi.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama dalam jaringan peredaran etomidate tersebut,” tutup Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































