REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (30/1/2026). Pemberhentian ini dilakukan menyusul temuan audit yang menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum sehingga menimbulkan kegaduhan publik dan mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.
Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026, yang menyatakan Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY. Sebagai pengganti sementara, Kapolda DIY menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto, S.I.K., M.H., sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kapolresta Sleman. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.
"Saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setiyanto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah dibimbing langsung Itwasda. Ditemukan adanya jugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta," ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Kapolda DIY menyebut penonaktifan dilakukan pada pukul 10.00 WIB setelah yang bersangkutan menyerahkan tanggung jawab jabatan. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Propam. Ia tak menepis, salah satu alasan pemberhentian ini adalah karena lemahnya pengawasan Kapolresta dalam penanganan kasus Hogi Minaya yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat, ketidakpastian hukum, dan berujung pada menurunnya citra Polri.
Adapun kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Arsita Minaya atau istri Hogi curhat soal kejadian yang menimpa dirinya pada 26 April 2025 lalu, di media sosial X. Dirinya semula menjadi korban penjambretan di kawasan Jembatan Janti.
Kala itu, ia dan suami tak sengaja berpapasan di kawasan tersebut. Melihat sang istri dalam bahaya, Hogi spontan menolong istrinya yang dijambret.
Saat itu, Hogi menggunakan kendaraan mobil spontan memepet jambret yang membawa tas istrinya agar berhenti. Namun, dua penjambret asal Pagar Alam, Sumatera Selatan itu justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Kejar-kejaran yang terjadi berakhir tragis saat motor para jambret naik ke trotoar dan menghantam tembok. Benturan keras itu membuat keduanya terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
"Jadi karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan, tidak pas hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan sehingga menurunkan citra polisi," ujar Anggoro.
Selain Kapolresta, Kapolda DIY juga memastikan akan melakukan penggantian Kasat Lantas Polresta Sleman. Hal tersebut masih dalam proses, menyusul rekomendasi audit yang juga menemukan dugaan lemahnya pengawasan oleh Kasat Lantas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat.
Terkait evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, Kapolda DIY menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembinaan, termasuk pengawasan internal, pemberian petunjuk dan arahan, serta peningkatan koordinasi antar fungsi. Ia juga menyebutkan bahwa Polda DIY telah melakukan sosialisasi penerapan KUHP baru sejak tahun 2023 sebanyak 25 kali. Namun, jika dalam pelaksanaannya masih ditemukan kekurangan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan.
"Petunjuk arahan sudah dilakukan, pengawasan internal sudah dilakuka, petunjuk arahan sudah ditunjuk, kejadian di Sleman kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan koordinasi pada fungsi yang menyebabkan proses pendidikan terganggu, sehingga apa yang hari ini kita alami terjadi, ini yang tidak diharapkan," ucapnya.
Mengenai kemungkinan sanksi lanjutan, Kapolda DIY menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlanjut. Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, baik terhadap Kapolresta, Kasat Lantas, maupun penyidik terkait, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua masih dalam proses pendalaman penyidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," ungkapnya.

3 hours ago
3














































