Polsek Sambirejo Sragen Tangkap Seniman Asal Solo

6 hours ago 1

Polsek Sambirejo Sragen Tangkap Seniman Asal Solo Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Harianjogja.com, SRAGEN  — Aparat Reserse Kriminal Polsek Sambirejo, Polres Sragen, Jawa Tengah menangkap seorang seniman asal Banjarsari, Kota Solo, BSN, 35. BGN diduga menggelapkan satu set gamelan milik Karawitan Marsudi Laras yang terletak di Dukuh Bulu, Desa Sambi, Sambirejo, Sragen.

Kini, pelaku mendekam di sel Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan hukuman penjara empat tahun.

Ungkap kasus dugaan penipulan/penggelapan tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, kepada Espos, Sabtu (11/10/2025).

Ardi menjelaskan, satu set gamelan yang digelapkan tercatat sebagai milik Mulyo Soekamto Warkam yang juga pimpinan Karawitan Marsudi Laras adal Dukuh Bulu, Desa Sambi, Sambirejo, Sragen.

Polisi menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan laporan anak korban, Risando Kurniawan, beberapa waktu lalu.

“Awalnya, pelaku dan rekannya datang ke rumah korban untuk menyewa satu set gamelan milik Karawitan Marsudi Laras Sambi. Ada kesepakatan sewa antara korban dan pelaku pada 27 Maret 2025. Satu set gamelan disewa untuk latihan karawitan mahasiswa asing di sebuah kampus negeri di Solo,” ujar Ardi.

Berdasarkan kesepakatan awal, pelaku menyewa gamelan senilai Rp3,5 juta per bulan. Setelah masa sewa berakhir, pelaku tak segera mengembalikan satu set gamelan tetapi justru meminta perpanjangan sewa selama tiga bulan lagi.

Setelah diselidiki pihak korban, ternyata satu set gamelan sudah digadaikan ke pegadaian yang ada di wilayah Bekonang, Sukoharjo.

“Atas kejadian itu, korban Mulyo Soekamto, merasa dirugikan karena satu set gamelan senilai Rp350 juta tidak dikembalikan sesuai perjanjian tetapi justru digadaikan pelaku. Akhirnya, korban mengadukan perkara itu ke Polsek Sambirejo. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan bersama Satreskrim Polres Sragen. Kami bisa menemukan keberadaan pelaku kemudian langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya,” jelas dia.

Ardi menyatakan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipulan/penggelaman dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ardi menyampaikan sejumlah saksi sudah diperiksa, baik saksi dari pihak korban maupun pelaku. Barang bukti dan dokumen sewa-menyewa juga sudah disita polisi.

Sementara itu, pelapor Risando Kurniawan yang juga putra korban Mulyo Soekamto menyampaikan terima kasih kepada aparat Polsek Sambirejo dan Polres Sragen yang sudah menindaklanjuti aduannya.

Dia mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap dugaan penggelapan satu set gamelan milik bapaknya. “Luar biasa kinerja polisi Sragen. Seperangkat gamelan yang sudah digelapkan sudah berhasil diungkap. Terima kasih,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|