Prabowo Putus Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Pengusaha Buka Suara

2 months ago 23

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Pengusaha menyambut dingin keputusan Prabowo tersebut.

"Bukan bagaimananya (menyikapi besaran kenaikan upah minimum). Tapi kami akan melihat sejauh mana, sampai sekarang belum keluar regulasinya. Kita lagi menunggu, jadi kami nggak berandai-andai, nggak bagaimana-bagaimana. Tapi kami lihat dulu bentuk regulasinya," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Jumat (29/11/2024).

"Yang jelas, dari semula kami sudah menyampaikan bahwa kenaikan upah harus terukur dari sisi kesiapan pengusaha dan pekerja dan produktivitas, Dan apakah regulasi itu bisa membawa investasi. Intinya, apakah itu akan membawa dampak ramah investasi?" tukasnya.

Pengusaha, lanjutnya, akan menanti keputusan akhir pemerintah yang akan ditetapkan dalam regulasi mengenai kenaikan upah untuk tahun 2025. 

"Kenaikan 6,5% itu kan tentu ada batas atas dan batas bawahnya. Bawahnya bisa saja 1-3%. Artinya ada ruang gerak di situ. Bisa saja ada perusahaan yang mampu menaikkan 6,5%. Tapi ada juga perusahaan yang menaikkan 3% saja tidak sanggup. Nanti akan didiskusikan mana yang bisa mendongkrak investasi dan pertumbuhan ekonomi," cetus Nurjaman. 

"Tentu kita akan liat seperti apa rumusan formula yang dibuat pemerintah. Kita tunggu regulasinya, yang kita harapkan adalah hasil diskusi untuk bisa dipertimbangkan," ujarnya. 

Saat ditanya kriteria pengusaha mengenai kenaikan terukur, Nurjaman mengatakan, hal itu dipengaruhi oleh karakteristik perusahaan yang berbeda-beda sesuai sektornya. 

"Karakteristik perusahaan ritel, sepatu, garmen, alas kaki, otomotif, dan manufaktur lainnya itu beda-beda. Karena itu semua harus dipertimbangkan dalam membuat regulasi. Bagaimana agar regulasi itu bisa mendatangkan investor berduyun-duyun, dan menekan angka pengangguran," tukas Nurjaman. 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 dipatok sebesar 6,5%. Hal itu disampaikannya usai rapat dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menurut Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan besaran kenaikan upah minimum adalah 6% untuk tahun 2025

"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025

Next Article Dear Pak Prabowo, Siap-Siap Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 10-20%

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|