Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Dalam aturan itu dijelaskan mengenai cara penyaluran pupuk subsidi yang baru.
"Tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan," tulis Pasal 2, dikutip, Kamis (6/2/2025).
Adapun beleid untuk dikeluarkan untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Tidak hanya di bidang pertanian, penetapan pupuk bersubsidi juga diberikan kepada pembudidaya ikan. Alokasinya berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan.
Adapun jenis pupuk bersubsidi yang diberikan meliputi jenis urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP 36, dan pupuk ZA. Namun perubahan jenis pupuk bersubsidi dapat ditetapkan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator.
Pengadaan dan Penyaluran
Terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani. Termasuk petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan.
Sedangkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan penugasan menteri kepada BUMN Pupuk.
"Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan BUMN Pupuk dilaksanakan berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 8.
BUMN Pupuk dalam melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Adapun pengadaan pupuk bersubsidi bisa berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Namun berdasarkan Pasal 11 (2) ditegaskan pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dapat dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan pupuk subsidi.
Lebih lanjut, BUMN Pupuk juga bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah. Penerimanya antara lain dari Gapoktan, Pokdakan, pengecer, koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk.
Nantinya Gapoktan, Pokdakan, pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani dan pembudidaya ikan.
Namun syarat penerima pupuk bersubsidi nantinya diatur dalam Peraturan Menteri secara terpisah.
Kemudian BUMN Pupuk nanti akan mengajukan penagihan setelah Pupuk Bersubsidi disalurkan kepada dan/ atau pengecer dan ditebus oleh Petani dan/atau petani dan/atau Pembudidaya lkan. Dengan verifikasi yang dilakukan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan pembayaran diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," tulis Pasal 14 (2).
Dijelaskan juga menteri terkait dengan kewenangan ini harus membangun dan mengembangkan sistem informasi pupuk bersubsidi, yang terintegrasi. Sistem ini paling sedikit digunakan untuk pendataan penerima subsidi, perencanaan, penyaluran, penagihan dan sistem pembayaran, serta monitoring dan evaluasi.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Genjot Produksi Beras Cs,"Kerumitan" Distribusi Pupuk Dipangkas
Next Article Cerita Saat Petani Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP: Tanda Tangan Beda