REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang digelar KPK diketahui ikut menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi Eddy Sumarman ke dalam pusaran kasus korupsi. KPK bahkan sampai menyegel rumah milik Eddy Sumarman.
Pada Jumat (26/12/2025) lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pencopotan Eddy Sumarman dari jabatan Kajari Bekasi, Jawa Barat. Posisi Eddy digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat.
Merepons keputusan Kejagung, pihak KPK menyatakan saat ini terus berkoordinasi dengan Koorps Adhyaksa. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK memandang pencopotan Eddy Sumarman sebagai ranah internal Kejagung.
“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” kata Budi kepada para jurnalis, Ahad (28/12/2025).
Menurut Budi, Kejagung mendukung penuh proses hukum di KPK. Sementara itu, ketika ditanya peluang memeriksa Eddy Sumarman ke depannya, Budi mengatakan KPK saat ini masih fokus pada pokok perkara yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Untuk penyidikan perkara Bekasi, saat ini masih fokus untuk perkara suap ijon proyeknya,” ujarnya.
Walaupun demikian, dia mengajak semua pihak untuk menunggu perkembangan dari penyidikan kasus tersebut.
“Kita tunggu perkembangan penyidikan perkara ini,” katanya.
sumber : Antara

2 hours ago
5

















































