RI Bakal Bangun 'Nuklir' di Tahun 2032, di Sini Lokasinya..

1 week ago 10

8000 Hoki Online Akun situs Slots Maxwin Terpercaya Gampang Jackpot Non Stop

hokikilat Pusat Situs server Slot Gacor Terpercaya Gampang Lancar Win Non Stop

1000hoki.com Login situs Slot Maxwin Malaysia Terpercaya Sering Lancar Menang Setiap Hari

5000 Hoki Online Login web Slots Maxwin Japan Terkini Pasti Menang Full Terus

7000 hoki List Agen website Slots Maxwin Malaysia Terbaik Sering Lancar Win Setiap Hari

9000hoki List Situs web Slot Gacor Singapore Terkini Pasti Win Online

Demo situs Slots Gacor basis Terkini Gampang Lancar Jackpot Full Terus

Idagent138 Daftar Id Slot Terpercaya

Luckygaming138 Daftar Id Slot Game

Adugaming login Akun Slot Maxwin Terbaik

kiss69 Slot Game Terbaik

Agent188 login Akun Slot Anti Rungkad Online

Moto128 Slot Terpercaya

Betplay138 login Akun Slot Terbaik

Letsbet77 Daftar Slot Anti Rungkat

Portbet88 login Slot Anti Rungkad Online

Jfgaming168 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Mg138 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Adagaming168 login Slot Anti Rungkad

Kingbet189 login Slot Maxwin

Summer138 Id Slot Game

Evorabid77 login Slot Maxwin

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis aturan terkait sistem ketenagalistrikan nasional hingga tahun 2060. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Dalam aturan tersebut, kebutuhan investasi untuk pembangkit dan transmisi tenaga listrik antar provinsi pada periode 2025-2060 diperkirakan mencapai US$ 1,092 triliun atau rata-rata sekitar US$ 30,33 miliar per tahun.

Namun yang menarik, pada hal 29 aturan ini, pemerintah diketahui akan mempercepat pemanfaatan energi nuklir melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Teknologi PLTN yang akan dikembangkan setidaknya meliputi small modular reactor, pressurized water reactor, serta teknologi lainnya yang terus berkembang.

"Pengembangan PLTN harus memenuhi persyaratan utama, yakni keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards)," tulis aturan tersebut dikutip Kamis (27/3/2025).

Sementara itu, untuk pemilihan lokasi pembangunan juga harus mempertimbangkan faktor keselamatan, seperti bebas dari ancaman bencana geologi, jauh dari kawasan padat penduduk, serta tidak berada di daerah lumbung pangan.

Pembangunan dan pengoperasian PLTN juga harus disertai dengan jaminan pasokan bahan bakar nuklir dan pengelolaan limbah radioaktif. Untuk memastikan keselamatan dan keamanan, pembangunan dan pengoperasian PLTN harus disetujui oleh badan pengawas tenaga nuklir.

Kapan Pengembangan PLTN Pertama?

Sebagai bagian dari diversifikasi sumber energi listrik dan peningkatan keandalan pasokan dari pembangkit baseload, PLTN pertama di Indonesia ditargetkan mulai beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date) pada tahun 2032.

Pembangunan dan pengoperasian PLTN harus memenuhi persyaratan keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan lokasi pembangunan PLTN di suatu wilayah dilakukan dengan pertimbangan antara lain lokasi yang aman dari ancaman bencana geologi, daerah tidak padat penduduk, dan daerah bukan lumbung pangan.

Pembangunan dan pengoperasian PLTN harus mensyaratkan jaminan pasokan bahan bakar nuklir dan pengelolaan limbah radioaktif. Untuk memastikan jaminan pasokan bahan bakar nuklir diperlukan pencadangan sumber daya bahan galian nuklir nasional. Untuk memastikan keselamatan dan keamanan pembangunan dan pengoperasian PLTN harus disetujui oleh badan pengawas tenaga nuklir.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Prabowo Mau Bangun Pembangkit Nuklir, Syarat Ini Harus Terpenuhi

Next Article RI Bakal Bangun Nuklir, Ini 29 Wilayah Paling Potensial

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|