Royalti Bakal Naik! Ini Harga Terbaru Nikel RI, Berlaku April 2025

1 day ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengenakan tarif royalti baru di sektor mineral mulai bulan ini. Hal ini dilakukan untuk mengerek penerimaan negara dari sektor pertambang, tak terkecuali nikel.

Bahlil memahami terdapat sejumlah penolakan dari para pelaku usaha terkait rencana kenaikan tarif royalti tersebut. Namun di sisi lain, menurutnya pemerintah juga harus melihat pada kepentingan negara dan bangsa.

"Minggu kedua bulan ini sudah terbit. Sudah jalan. Sudah berlaku. Kita menghargai semua masukan. Tapi kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar dari bangsa kita," ujar Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin (14/4/2025).

Ia menilai pemerintah sendiri telah melakukan sosialisasi untuk penerapan skema royalti yang baru. Skema royalti terbaru nantinya akan menggunakan sistem range yang bergantung pada harga komoditas mineral di pasar global.

"Kalau harganya nikel atau emas naik, ada range tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Memang ada tabelnya. Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung. Masa kemudian kalau dapat untung, negara tidak mendapat bagian. Kita mau win-win. Kita ingin pengusahanya baik, negaranya juga baik," tambahnya.

Lantas berapa harga nikel saat ini?

Kementerian ESDM menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) nikel untuk bulan April 2025 mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2025 lalu. Adapun, HMA nikel bulan April ditetapkan sebesar US$ 16.126,33 per dmt atau naik dibandingkan bulan Maret yang hanya berada di level US$ 15.534,62 per dmt.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 101.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama bulan April 2025.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada 27 Maret 2025, serta mulai berlaku pada 1 April 2025.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada 1 April 2025 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas aturan tersebut dikutip Senin (14/4/2025).

Adapun, di dalam lampiran Keputusan Menteri tersebut, tercatat HMA untuk beberapa komoditas utama logam diantaranya yakni:

1. Nikel ditetapkan sebesar US$ 16.126,33 per dmt

2. Kobalt ditetapkan sebesar US$ 31.390,00 per dmt

3. Timbal ditetapkan sebesar US$ 2.041,23 per dmt

4. Seng ditetapkan sebesar US$ 2.902,43 per dmt

5. Aluminium ditetapkan sebesar US$ 2.687,27 per dmt

6. Tembaga ditetapkan sebesar US$ 9.763,87 per dmt

7. Emas sebagai mineral ikutan ditetapkan sebesar US$ 2.973,68 per troy ounce

8. Perak sebagai mineral ikutan ditetapkan sebesar US$ 33,14 per troy ounce

9. Ingot Timah Pb 300, Pb 200, Pb 100, Pb 050, dan 4NINE mengikuti harga settlement harian di ICDX dan JFX pada hari penjualan.

10. Logam emas dan Logam perak mengikuti harga LBMA dan Gold PM Fix pada hari penjualan.

11. Mangan ditetapkan sebesar US$ 3,04 per dmt.

12. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit ditetapkan sebesar US$ 1,48 per dmt.

13. Bijih Krom ditetapkan sebesar US$ 6,37 per dmt.

14. Konsentrat Titanium ditetapkan sebesar US$ 10,77 per dmt


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Umumkan Kenaikan Tarif Royalti Nikel, Emas, Hingga Timah

Next Article Harga Nikel Jatuh, Wamen ESDM Ungkap Biang Keladinya..

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|