Rumah Mantan Menteri Digeledah, Jampidsus: Terkait Kasus Korupsi di Kemenhut

6 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan menteri. Penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terkait dengan pengusutan korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Penggeledahan digelar di sejumlah tempat di Jakarta, dan di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Selain rumah dan kantor mantan menteri, penggeledahan juga dilakukan di kediaman salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jampidsus Febrie Adriansyah membenarkan penggeledahan yang dilakukan anak buahnya itu. “(Penggeledahan terkait) kasus korupsi di Kemenhut,” kata dia melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Namun Febrie belum membeberkan terbuka kasus korupsi apa yang dimaksudnya itu. Ketika ditanya apakah terkait dengan penanganan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sedang dalam pengusutan di Jampidsus? Febrie belum memberikan respons.

Informasi yang diterima Republika, penggeledahan di rumah dan kantor mantan menteri, serta di kediaman seorang anggota DPR itu dilakukan sepanjang Rabu (28/1/2026), dan Kamis (29/1/2026).

Pada Rabu penggeledahan dilakukan di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), dan di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Pada Kamis penggeledahan berlanjut di Rawamangun yang juga berada di Jaktim, serta di Bogor, Jabar.

Dari dokumentasi video dan foto yang diterima Republika, penggeledahan oleh tim penyidik itu juga dengan membawa pengawalan dari satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Terkait dengan Kemenhut, pada Rabu (7/1/2025) lalu, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Penyidik ketika itu juga membawa serta satuan pengemanan dari TNI dalam penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan.

Dari pantauan Republika pada saat penggeledahan ketika itu, tim penyidik Jampidsus membawa pulang sejumlah dokumen yang dikemas ke dalam beberapa kontainer. Penggeledahan yang dilakukan penyidik ketika itu terkait pengusutan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara.

Kasus korupsi penambangan nikel itu, sejak Agustus-September 2025 sudah dalam penanganan di Jampidsus. Kejagung mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada Rabu (31/12/2025). 

Pengumuman itu disampakan beberapa hari setelah terungkapnya ke publik penghentian kasus hukum di Konawe oleh KPK. Padahal di KPK penanganan kasus korupsi nikel Konawe Utara itu sudah dalam penyidikan sejak 2017. KPK sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. KPK menghentikan kasus tersebut melalui penerbitan SP3 pada 17 Desember 2024, atau setahun sebelum diketahui publik.

Terkait dengan penggeledahan di Kemenhut pada Rabu (7/1/2026) itu, otoritas di kementerian tersebut membantah. Meskipun mengakui rombongan penyidik Jampidsus datang ke kementerian itu, tetapi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri di Kemenhut Ristianto Pribadi melalui siaran pers, Kamis (8/1/2026) menegaskan tak ada penggeledahan.

Penyidik datang cuma melakukan pencocokan data. “Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” ujar Ristianto.

Ia menjelaskan, pencocokan data dan dokumen itu memang menyangkut soal perubahan fungsi kawasan hutan. “Khususnya hutan lindung yang berada di beberapa wilayah,” ujar Ristianto.

Setelah Kemenhut merilis bantahan itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada hari yang sama (8/1/2026) juga menjelaskan tentang kedatangan penyidik Jampidsus ke Kantor Kemenhut juga dalam urusan pencocokan data-data dan dokumen tentang kawasan hutan lindung.

Akan tetapi, Anang dalam penjelasannya ketika itu memang mengakui kedatangan penyidik Jampidsus ke Kemenhut terkait dengan pengusutan kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang, pada Kamis (8/1/2026).

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|