Satgas Koperasi Bermasalah Dibentuk, Budi Arie Perintahkan Ini

5 days ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pun memerintahkan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah ini langsung bekerja. 

Dia menegaskan, Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah akan bekerja melibatkan berbagai unsur, mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (25/1/2025).

"Satgas ini akan langsung bekerja," tambah Budi Arie.

Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc lintas Kementerian/ Lembaga akan mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Tujuannya, mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

"Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi," kata Budi Arie.

"Anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait. Dan Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pascapenundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU," terangnya.

Sebelumnya, OJK menegaskan akan menegakkan perlindungan konsumen usai transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan Koperasi Open Loop dari Kemenkop ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Wdiyasari Dewi mengatakan, pihaknya banyak mendapat aduan dari nasabah kooperasi yang beroperasi tidak sesuai izin.

"Kami dari Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi (Satgas PASTI) menangani banyak sekali pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan usaha, dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib," kata Friderica dalam Konferensi Pers, Selasa, (14/1/2025).


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 30.000 Warga RI Kena Tipu dalam 2 Bulan, Uang Rp 476 M Raib

Next Article Disebut Teten Calon Menteri Koperasi, Budi Arie Jawab Begini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|