Selang Dua Jam, Mirza Turut Tinggalkan Kursi Jabatan Wakil Ketua OJK

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. Pengunduran diri Mirza hanya selang dua jam dari pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan dua pejabat OJK lainnya menyusul Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kini lima orang petinggi regulator industri jasa keuangan telah mengundurkan diri dari jabatan, usai gonjang ganjing kondisi pasar modal belakangan

. Pengamat menilai, di balik pengunduran diri pada elite di sektor keuangan tersebut, ada tindak tanduk Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kalau menurut saya, pengunduran Ketua OJK, Dirut BEI sepertinya ada intervensi langsung dari Presiden,” ungkap Pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas Ibrahim Assuaibi saat dikonfirmasi Republika, Jumat (30/1/2026).

Seiring dengan pengunduran diri para pejabat OJK dan BEI tersebut, Ibrahim menilai jabatan-jabatan kosong tersebut nantinya bakal diisi oleh ‘orang-orang’ Prabowo.

“Sepertinya (akan diganti dengan orang-orang Prabowo),” ujarnya.

Diketahui, dunia pasar modal Indonesia tengah berguncang, usai keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan rebalancing saham Indonesia, mengenai diantaranya soal free float. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok melewati ambang batas, 8 persen, hingga memicu pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).

Pada Jumat (30/1/2026) pagi dalam konferensi pers, secara mengejutkan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatannya. Iman menyebut, keputusan itu merupakan bentuk tanggung jawabnya terhadap kondisi market yang mengalami guncangan dalam dua hari terakhir.

Tak kalah mengejutkan, pada Jumat (30/1/2026) malam, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyusul Iman menyatakan mengundurkan diri. Mahendra mundur bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi. Selain itu juga Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK I. B. Aditya Jayaantara.

Kabar mundurnya Mahendra dan Inarno disampaikan lewat press release OJK yang dibagikan ke awak media pada Jumat malam. OJK menyebut, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengunduran diri Mahendra bersama KE PMDK dan DKTK disebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. OJK menegaskan, proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|