Rabu 28 Jan 2026 14:30 WIB
Red: tim video
Suami yang Bela Istri dari Penjambretan Berujung Kecelakaan Dapat Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice antara Hogi Minaya (44 tahun) yang merupakan suami Arsita Minaya (39 tahun). Restorative justice itu dilakukan bersama l keluarga pelaku penjambretan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas di Jembatan Janti, Kabupaten Sleman. Upaya ini dilakukan setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan proses restorative justice dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Proses mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Pertemuan tersebut dihadiri oleh keluarga korban, kuasa hukum kedua belah pihak, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. “Pada hari ini, tadi sekitar pukul 09.00 WIB, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator, melakukan upaya restoratif justice kepada kedua belah pihak yaitu kepada tersangka Hogi dan kepada korban,” ujar Bambang Yunianto kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin 26 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bambang menyampaikan kedua pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui restorative justice dan telah saling memaafkan. “Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restoratif justice, sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata dia. Meski demikian, bentuk perdamaian masih dalam tahap pembahasan dan akan dikonsultasikan lebih lanjut oleh masing-masing penasihat hukum. Ia berharap keputusan terkait bentuk perdamaian dapat segera dicapai dalam waktu dekat. Reporter: Wulan Intandari Video editor: Hirzi Produser: Eko Supriyadi #Republika #CekRepublikaAja

7 hours ago
1
















































