Sejumlah guru madrasah melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta, Senin (26/6/2023). Ratusan guru madrasah yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) tersebut menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan SK Inpassing Guru di tahun 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan adanya kenaikan tunjangan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum sertifikasi menjadi Rp400 ribu per bulan dari sebelumnya Rp250 ribu, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru.
“Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp400 ribu. Rp400 ribu itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Fesal Masaad di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Fesal mengatakan, usulan tersebut akan dibahas lintas kementerian, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Selama ini, Kementerian Agama memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan kepada 427 ribu guru honor madrasah yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS.
Fesal mengatakan, insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana BOS, maupun yayasan.
“Semua guru honor yang belum disertifikasi kita berikan insentif Rp250 ribu per bulan. Di luar itu, mereka juga tetap menerima gaji dari madrasah atau yayasan, tapi besarannya memang berbeda-beda,”kata dia.
sumber : Antara

1 month ago
6

















































