Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Belum Ada Pengumuman Perceraian

2 hours ago 4

Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Belum Ada Pengumuman Perceraian

Perdana Menteri Laos Sonexay Siphandone (kiri) dan Sultan Brunei Darussalam Hasannal Bolkiah (kanan) menghadiri Plenary Session KTT ke-43 ASEAN di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (5/9/2023). MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah, melalui dekret kerajaan yang berlaku segera.

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena Raabi'atul merupakan istri Pangeran ‘Abdul Malik Hassanal Bolkiah, salah satu putra Sultan. Hingga keputusan itu diumumkan, tidak ada pengumuman mengenai perceraian antara Pangeran Abdul Malik dan Raabi'atul.

Raabi'atul yang berusia 33 tahun menikah dengan Pangeran Abdul Malik pada 2015. Keduanya telah memiliki empat orang anak, dan gelar anak-anak mereka dikabarkan tidak akan terpengaruh oleh keputusan kerajaan tersebut.

Gelar Dicabut karena Perilaku Tidak Pantas

Menurut New Straits Times, dekret mengenai pencabutan gelar diumumkan oleh Kantor Kepala Protokol Kerajaan (Office of the Grand Chamberlain).

Dalam pengumumannya, pencabutan gelar dilakukan setelah perilaku Pengiran Raabi'atul Adawiyyah dinilai tidak pantas bagi seorang pasangan anggota keluarga kerajaan.

"Tindakan juga dinilai telah mencoreng nama baik kerajaan dan menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Hassanal Bolkiah."

Namun, pihak kerajaan tidak memberikan penjelasan mengenai perilaku atau insiden spesifik yang menjadi alasan pencabutan gelar tersebut.

Menurut lembaga penyiaran negara RTB News, keputusan itu diambil setelah perilaku Raabi'atul dinilai tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan. Perilaku tersebut juga disebut telah memengaruhi reputasi institusi kerajaan dan menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan.

Pejabat Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, menyatakan pencabutan gelar dilakukan menyusul titah Sultan Hassanal Bolkiah.

Pengumuman yang dikeluarkan pihak istana tidak mengungkapkan apakah akan ada tindakan lebih lanjut terhadap Pengiran Raabi'atul Adawiyyah.

Pangeran Abdul Malik Berada di Urutan Keempat Pewaris Takhta

Pangeran Abdul Malik merupakan putra kedua Sultan Hassanal Bolkiah dan berada di urutan keempat pewaris takhta Brunei.

Sultan Hassanal Bolkiah memiliki 12 anak dari tiga orang istri. Pangeran Abdul Malik merupakan salah satu dari enam anak dari pernikahan pertamanya dengan Ratu Saleha. Sultan Hassanal Bolkiah dan Ratu Saleha hingga kini masih terikat pernikahan.

Sultan sebelumnya juga pernah mencabut gelar dari dua istri keduanya setelah menceraikan mereka.

Namun, kasus Raabi'atul berbeda karena tidak terdapat pengumuman perceraian antara dirinya dan Pangeran Abdul Malik.

Keputusan pencabutan gelar tersebut diumumkan oleh Kantor Kepala Protokol Kerajaan dan berlaku segera.

Pengiran Raabi’atul Adawiyyah disebut sebagai istri Pangeran ‘Abdul Malik Hassanal Bolkiah, salah satu putra Sultan. Hingga pengumuman tersebut, tidak ada rincian mengenai insiden yang menyebabkan gelarnya dicabut maupun informasi tentang kemungkinan tindakan lanjutan terhadapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|