Sultan HB X Komentari Kapolresta-Kajari Sleman Dipanggil DPR Soal Kasus Hogi Minaya

6 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi pemanggilan Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman oleh Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya (44 tahun). Sultan HB X mengaku tidak mengikuti secara langsung proses tersebut dan menilai persoalan tersebut telah selesai.

"Kan sudah minta maaf dan sudah dianggap selesai. Ya sudah, selesai," ujar Sultan HB X saat memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar, Rabu (28/1/2026), kemarin, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka tidak hanya kepada Hogi dan keluarganya, tetapi juga kepada masyarakat luas. Bahkan Kapolresta mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal penanganan kasus tersebut.

Terkait hal ini, Sultan tak memberikan komentarnya terhadap perbaikan yang harus dilakukan dalam penanganan perkara. Namun Sultan menekankan pentingnya pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang belum lama ini diresmikan untuk ke menangani kasus ke depannya.

Sultan menilai, apabila mekanisme penyelesaian hukum sejak awal dapat berjalan dengan baik, maka persoalan tersebut tidak perlu sampai kemana-mana apalagi dibawa ke DPR RI. "Kemarin itu kan kita kan di sini (di Yogyakarta) meresmikan Pos Bantuan Hukum. Makanya dengan (adanya) kasus itu, saya minta kepada Kanwil Hukum untuk komunikasi sama polisi, sama Kejaksaan, bagaimana dari Pos Bantuan Hukum itu bisa menyelesaikan persoalan itu, kan gitu,” ucapnya.

"Jadi kalau kemarin terus ditangani (dengan baik -Red), ya nggak perlu ketuk DPR, ning kala dhisik (keduluan -Red), yowes,” katanya. Kasus tersebut harus menjadi pembelajaran ke depannya agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|