REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi migas, Hadi Ismoyo, mengatakan setiap penemuan bahan bakar minyak (BBM) baru harus melalui tiga tahapan pokok sebelum dinyatakan layak edar. Ia menegaskan tidak ada produk BBM yang bisa langsung beredar di masyarakat tanpa melewati proses pengujian resmi yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Hadi, tiga hal pokok tersebut mencakup pengujian mutu dan sertifikasi, perizinan usaha, serta pengawasan distribusi dan pengedaran. Setiap tahapan menjadi bagian penting dari sistem legal yang menjamin keamanan dan mutu produk energi nasional.
“Semua BBM yang beredar di masyarakat harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Hadi kepada Republika.co.id, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, dari ketiga tahapan itu, pengujian mutu dan sertifikasi merupakan proses paling kompleks karena melibatkan banyak aspek teknis dan lembaga uji. Proses ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk sebelum disalurkan ke publik.
Dalam pengujian mutu dilakukan dua jenis uji utama, yakni uji laboratorium dan uji lapangan. Uji laboratorium mencakup penilaian terhadap nilai oktan, kandungan sulfur, kandungan aditif, serta karakteristik fisika bahan bakar. Sementara uji lapangan dilakukan dengan mencoba bahan bakar pada berbagai jenis kendaraan di lokasi dengan perbedaan suhu.
“Tujuannya memastikan bahwa BBM tersebut aman bagi semua kendaraan dalam jangka panjang,” tutur Hadi.
Ia menambahkan, setelah pengujian mutu dan sertifikasi selesai, tahap berikutnya adalah perizinan usaha. Proses ini meliputi izin usaha pengolahan, izin usaha umum, izin transportasi BBM, serta izin penyimpanan (storage). Setiap izin berfungsi sebagai dasar hukum bagi badan usaha dalam memproduksi dan menyalurkan bahan bakar.
Tahap terakhir ialah pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh distribusi dan pengedaran BBM berlangsung sesuai mekanisme resmi yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan setiap inovasi bahan bakar baru wajib menjalani serangkaian uji teknis dan evaluasi menyeluruh selama sedikitnya delapan bulan sebelum dinyatakan layak digunakan. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan pengujian tersebut mencakup uji oksidasi, uji mesin, dan evaluasi lanjutan untuk memastikan produk memenuhi standar mutu nasional.
Ia menyebut hasil pengujian di laboratorium Lemigas belum bisa dipublikasikan karena masih dalam perjanjian tertutup antara lembaga penguji dan pengembang. Menurutnya, laporan uji hanya bersifat teknis dan tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk sertifikasi resmi.
Laode menambahkan, proses pengesahan BBM dapat dilakukan melalui kerja sama antara badan usaha dan Kementerian ESDM agar seluruh mekanisme pengujian berjalan sesuai prosedur. Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang bagi inovasi energi dalam negeri, namun setiap produk wajib mengikuti jalur legal dan pengujian berstandar nasional.
Penemuan bahan bakar baru seperti Bobibos sebelumnya menarik perhatian publik setelah diklaim memiliki nilai oktan tinggi dengan harga lebih ekonomis. Pemerintah menegaskan, setiap inovasi serupa tetap harus melewati tahapan resmi agar keamanan dan kualitasnya terjamin bagi pengguna dan industri energi nasional.

1 hour ago
1
















































