Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% di tahun 2025 bakal berdampak pada banyak sektor, termasuk sektor properti. Di sisi lain, pengusaha properti mengaku masih menunggu kepastian akan kelanjutan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
"Ketika PPN naik dan PPN DTP ngga dilanjut bisa berdampak ke geliat penjualan, industri jadi lesu, bahkan yang dikhawatirkan marak terjadi PHK karena pasarnya ngga terserap," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto, Kamis (21/11/2024).
Saat ini sektor properti tengah menikmati PPN DTP yang berlaku hingga Desember 2024. Untuk periode November 2023-Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100%.
Untuk periode Juli 2024-Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50%. Insentif PPN DTP diberikan untuk rumah tapak dan unit rumah susun yang difungsikan sebagai tempat hunian dengan nilai maksimal Rp5 miliar.
Dengan insentif ini, harga rumah bisa turun cukup signifikan. Misalnya harga rumah Rp 1 miliar maka memiliki kewajiban membayar PPN Rp 110 juta, namun dengan insentif ini terpotong Rp 55-110 juta. Sedangkan jika tahun depan PPN naik dan insentif ini tidak dilanjutkan maka harganya bakal melambung.
"Kalau (PPNDTP) diberlakukan pasti berdampak pada penjualan, kemampuan konsumen, daya beli, akses masyarakat untuk membeli, jika tidak ada maka ada penurunan sektor industri dari sisi pertumbuhan dan akan jadi kerugian bagi pemerintah, terutama sektor ini ngga bisa beri kontribusi," sebut Joko.
Sebagai catatan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024) telah menyampaikan rencana pemerintah mengusulkan perpanjangan sederet insentif di tahun 2025 nanti.
"Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan, dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan, yaitu terkait dengan PPN ditanggung pemerintah, PPN-DTP, PPN-BM maupun PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik. Kemudian juga PPN-DTP untuk properti," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12% pada Januari 2025.
"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (16/11/2024).
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PPN 12% Berlaku, Harga Mobil Bakal Makin Mahal
Next Article Top! Rumah Besar & Kecil di RI Laku Keras Efek Gratis PPN