Jakarta, CNBC Indonesia - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatatkan total transaksi sebesar US$168 juta atau Rp2,66 triliun setelah resmi beroperasi sebagai Central Counterparty (CCP) transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) sejak 30 September 2024.
Lebih rinci, KPEI telah mencatatkan total nilai transaksi sebesar USD 168 juta sampai dengan akhir Oktober 2024. Adapun jumlah transaksinya tercatat sebanyak 118 transaksi.
Saat in terdapat 8 bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang telah bertransaksi, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien. KPEI pun mengajak perbankan di Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari implementasi CCP PUVA.
"Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik," ujar Iding Pardi, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, (26/11/2024).
Sebagai informasi, CCP itu sendiri merupakan lembaga yang menempatkan dirinya diantara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (SBNT), sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dikutip dari Consultatigve Paper Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK.
Diketahui, sebagai CCP PUVA, KPEI bertugas untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, pengelolaan agunan, dan pengawasan terhadap pasar transaksi PUVA. Keberadaan KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi lebih efisien dengan mencatatkan efisiensi netting sebesar 33%.
Dasar hukum pembentukan lembaga ini sebetulnya telah ditetapkan BI dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. Dalam aturan itu, modal awal yang harus disetor dalam pembentukan lembaga itu senilai Rp 408,16 miliar.
Selain BI yang akan menyetor modal senilai Rp 40 miliar atau sekitar 9,8% dari modal awal, juga ada suntikan modal dari Bursa Efek Indonesia (IDX) sebesar Rp 208,16 miliar atau setara 51%, dan konsorsium perbankan senilai Rp 160 miliar, dengan masing-masing porsi per banknya Rp 20 miliar.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Central Counterparty Meluncur, Efektif Perdalam Pasar Keuangan RI?
Next Article BI, BEI, KPEI & 8 Bank Bersatu Kembangkan Central Counterparty