UMP DIY 2026 Naik Rp153 Ribu, UMK Yogya Paling Tinggi

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,78 persen. Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur DIY dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan, penetapan UMP 2026 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

"Besaran UMP DIY Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495, mengalami kenaikan Rp153.414,05 atau 6,78 persen dibanding tahun sebelumnya," ujar Ni Made, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

Selain UMP, Ni Made menyebut bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga mengkaji kemungkinan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang. Kajian tersebut mempertimbangkan karakteristik risiko kerja dan perkembangan ekonomi di masing-masing sektor.

Namun berdasarkan analisis mendalam terhadap kondisi terkini, Ni Made mengatakan penerapan UMSP pada kedua sektor tersebut belum dapat dilaksanakan pada tahun 2026.

"Walaupun sektor transportasi dan pergudangan memiliki kontribusi ekonomi yang relatif lebih tinggi dibanding rata-rata Pulau Jawa, pertumbuhannya menunjukkan fluktuasi dan cenderung melambat. Dengan mempertimbangkan tantangan struktural tersebut, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk tahun depan," ungkapnya.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. UMK ini akan berlaku sebagai upah minimum di DIY.

Ni Made menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran UMK Tahun 2026.

Selain itu, pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing. Ketentuan ini menjadi dasar penetapan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"Kebijakan ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan serta tingkat produktivitas kerja," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar rapat bersama Bupati-Wali Kota untuk membahas Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP/UMK) 2026. Persentase besaran kenaikan UMP DIY 2026 diklaim lebih besar dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia.

"Yang alpha itu yang mempengaruhi besaran. Tapi pada prinsipnya kita DIY lebih tinggi lho dari daerah lain," ungkap Ni Made.

Adapun rincian UMK DIY Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (naik 6,5 persen)

Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik 6,40 persen)

Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (naik 6,29 persen)

Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520 (naik 6,52 persen)

Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (naik 5,93 persen).

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|