Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VI PP Polri Tahun 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan kondisi ideal yang sah secara konstitusi dan telah memperoleh dukungan politik dari lembaga legislatif.
“Kapolri telah menyampaikan secara tegas di DPR RI bahwa kondisi ideal saat ini adalah Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur secara sah dalam konstitusi, serta telah mendapatkan dukungan politik dari lembaga legislatif,” kata Wakapolri di hadapan jajaran Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, Pepabri, serta purnawirawan TNI AD, AL, dan AU, dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VI PP Polri Tahun 2026.
Wakapolri menambahkan, secara konstitusional, yuridis, sosiologis, dan filosofis, posisi Polri berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Hal ini juga didukung oleh organisasi purnawirawan demi menjaga stabilitas dan marwah institusi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Pusat PP Polri Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri menegaskan komitmen PP Polri untuk tetap tegak lurus terhadap almamater Polri dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh purnawirawan Polri agar tidak melakukan tindakan yang bersifat mengkhianati atau mencederai nama baik Korps Bhayangkara.
Ketua PP Polri menyampaikan organisasi PP Polri terus mengalami pertumbuhan signifikan. Kepengurusan PP Polri kini mencakup tingkat pusat, 34 daerah, 359 cabang, hingga 1.566 ranting di seluruh Indonesia.
PP Polri juga mencatat pencapaian penting berupa kepemilikan penuh aset strategis Gedung Tribrata dan Hotel Sutasoma, serta penyelesaian seluruh kewajiban administratif dan audit sebagai upaya memperkuat kemandirian dan keberlanjutan organisasi.

2 hours ago
1















































