REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru madrasah, termasuk guru agama yang menerima honor sangat rendah, merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat dan harus diselesaikan secara tuntas melalui kebijakan anggaran negara.
Hal tersebut disampaikan Abidin dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia menyoroti belum tertatanya penanganan guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama, baik dari sisi kelembagaan maupun penganggaran.
Abidin mempertanyakan kejelasan struktur penanganan guru madrasah di internal Kementerian Agama.
Berdasarkan penjelasan pemerintah, guru agama di madrasah saat ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), sementara guru agama lainnya tersebar di berbagai direktorat jenderal bimbingan masyarakat (bimas).
“Berarti guru di bawah Kementerian Agama itu tidak berada dalam satu direktorat jenderal. Ada Dirjen Pendis, ada Dirjen Bimas. Tapi yang sekarang menjadi persoalan serius kan guru-guru madrasah,” ujar Abidin.
Dia menegaskan, terlepas dari berada di direktorat mana pun, urusan agama termasuk pendidikan keagamaan merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, negara tidak bisa menghindar dari tanggung jawab terhadap kesejahteraan guru madrasah.
“Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat. Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan,” tegasnya.
Abidin juga menyoroti fakta masih adanya guru madrasah yang menerima honor sangat kecil, bahkan hanya sekitar Rp100 ribu per bulan. Ia meminta Kementerian Agama memastikan data jumlah guru yang mengalami kondisi tersebut benar-benar akurat dan terverifikasi.
“Datanya ada atau tidak? Kalau ada, ini harus dimasukkan ke dalam mata anggaran ke depan. Tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Dia bahkan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI tidak akan menyetujui anggaran Kementerian Agama jika persoalan gaji guru madrasah tak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan anggaran.
“Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran kalau bagian ini tidak dimasukkan. Karena ini kewenangan pemerintah pusat, maka harus ada mata anggaran untuk menyelesaikan gaji guru-guru itu,” ujar Abidin.
Terkait skema penyelesaian, Abidin menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah yang terukur, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, inpassing, maupun skema lain. Namun, ia menekankan bahwa penentuan skema harus didahului oleh pembenahan data yang valid.
“Datanya harus benar. Jumlah gurunya harus jelas. Kalau tidak begitu, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” katanya.

5 hours ago
9
















































