Wamen HAM: Apa yang Dillakukan Anggota Brimob di Tual adalah Penganiayaan Serius

2 weeks ago 13

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menilai tindakan anggota brigade mobil (brimob) yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Mugiyanto dalam pernyataannya dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (22/2/2026),, menyampaikan duka atas peristiwa tersebut dan sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ucap dia.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa ini. Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan monitor dari dekat. “Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.

Di samping itu, Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan. Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi Kementerian HAM yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi.

“Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” kata dia menekankan.

Mugiyanto lebih lanjut mengatakan Kementerian HAM tidak akan lelah meminta Polri terus mereformasi diri, termasuk memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk lebih menghormati dan menegakkan prinsip-prinsip HAM.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|