Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Prof Otto Hasibuan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Prof Otto Hasibuan, mengatakan, advokat merupakan penegak hukum dengan hak imunitas. Menurut dia, advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, di dalam maupun di luar pengadilan.
Hal itu sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik untuk membela keadilan. "Ini adalah perlindungan yang diberikan undang-undang (UU) agar Anda berani menegakkan hukum," ujar Otto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Untuk itu, ia menekankan, pentingnya memahami muruah advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri. Otto mengingatkan, UU Advokat telah memberikan delapan kewenangan negara kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal (single bar), termasuk dalam hal pendidikan dan penegakan kode etik.
Prof Otto memberikan pidato dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) di Jakarta, Ahad (8/2/2026) petang WIB. Kegiatan pada 23 Januari-8 Februari 2026 itu resmi berakhir dengan diikuti oleh 122 peserta yang mencatatkan tingkat kehadiran mencapai 97 persen.
Otto juga memaparkan perubahan paradigma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang kini mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice). "Hukum kita sekarang tidak lagi bernafaskan balas dendam, tetapi fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku agar harmoni di masyarakat tetap terjaga," ucapnya.
sumber : Antara

1 month ago
13

















































