Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta. Pemerintah menegaskan, harta warisan yang belum dibagi kepada ahli waris tetap masuk dalam laporan pajak. Ketentuan ini berlaku meskipun pemilik harta telah meninggal dunia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, harta warisan yang belum dibagi kepada ahli waris tetap masuk dalam laporan pajak. Ketentuan ini berlaku meskipun pemilik harta telah meninggal dunia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam beleid ini, warisan yang belum terbagi secara jelas disebut sebagai bagian dari data keuangan yang wajib dilaporkan.
“Orang pribadi yang wajib dilaporkan… termasuk warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal,” bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 108 Tahun 2025 dikutip Senin (5/1/2026).
Dengan ketentuan tersebut, rekening keuangan yang masih berstatus warisan tidak otomatis keluar dari sistem pelaporan pajak. Selama proses pembagian belum dilakukan, data rekening tersebut tetap tercatat dalam laporan keuangan tahunan.
PMK ini juga menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan berdasarkan periode satu tahun kalender. Setiap laporan memuat data rekening yang tercatat sepanjang tahun tersebut.
“Laporan sebagaimana dimaksud… berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya,” bunyi Pasal 9 ayat (9) PMK 108 Tahun 2025.
Pemerintah menegaskan, ketentuan ini tidak dimaksudkan sebagai pengenaan pajak warisan. Pelaporan dilakukan untuk memastikan transparansi dan kelengkapan data keuangan dalam sistem perpajakan nasional. Selama warisan belum dibagi secara resmi kepada para ahli waris, data rekening keuangannya tetap masuk dalam laporan pajak negara, sesuai ketentuan yang berlaku.

1 month ago
19















































