Anggota pasukan Israel mengamankan jalan-jalan bagi pemukim Israel, di kota Hebron, Tepi Barat, pada 24 Januari 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Presiden AS Donald Trump menentang aneksasi Tepi Barat yang diduduki Israel, demikian dilaporkan koresponden Axios, Barak Ravid, pada Senin (10/2/2026).
"Tepi Barat yang stabil menjaga keamanan Israel dan sejalan dengan tujuan pemerintahan ini untuk mencapai perdamaian di kawasan tersebut," kata Ravid di media sosial AS, X, dengan mengutip seorang pejabat Gedung Putih.
Sebelumnya, Trump mengatakan dia tidak akan mengizinkan Israel untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki.
Pada Ahad (8/1/2026), kabinet keamanan Israel memerintahkan pencabutan undang-undang yang isinya antara lain melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat.
Selain itu, UU tersebut membuka kembali catatan kepemilikan tanah, serta mengalihkan kewenangan penerbitan izin bangunan di sebuah blok permukiman Hebron dari pemerintah kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.
Langkah-langkah tersebut juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, masalah air, dan kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Selama tiga tahun terakhir, pemerintah Israel telah merencanakan pembangunan sekitar 50 ribu unit permukiman di Tepi Barat, di samping penyitaan 60 ribu dunam (14.826 hektar) tanah selama periode perang terkait Gaza.
Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dalam sebuah putusan penting pada Juli 2024 dan menyerukan evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

4 weeks ago
18
















































