8000 Hoki Online Situs website Slots Maxwin Cambodia Terpercaya Gampang Lancar Menang Setiap Hari
hokikilat.com Data ID situs Slot Maxwin Vietnam Terbaru Gampang Menang Terus
1000hoki List ID situs Slot Gacor Indonesia Terbaik Sering Scatter Full Non Stop
5000hoki List Akun website Slot Gacor Thailand Terpercaya Gampang Lancar Win Full Non Stop
7000 hoki List Demo web Slots Gacor Vietnam Terbaik Mudah Lancar Scatter Setiap Hari
9000 Hoki Online Data Daftar website Slot Gacor Myanmar Terpercaya Mudah Lancar Win Full Banyak
List Platform Slots Gacor basis Malaysia Terkini Sering Menang Non Stop
Idagent138 login Akun Slot Maxwin Online
Luckygaming138 login Slot Terbaik
Adugaming login Id Slot Gacor Terpercaya
kiss69 login Akun Slot Game Terpercaya
Agent188 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terpercaya
Moto128 Daftar Akun Slot Terbaik
Betplay138 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Letsbet77 Daftar Id Slot Online
Portbet88 Daftar Id Slot Gacor Terbaik
Jfgaming168 Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik
MasterGaming138 Akun Slot Maxwin Terbaik
Adagaming168 login Akun Slot Terpercaya
Kingbet189 Akun Slot Anti Rungkat
Summer138 Slot Anti Rungkad Terpercaya
Evorabid77 Daftar Slot Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban MBR dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan retribusi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023. Peraturan ini mengatur batasan penghasilan serta luas bangunan untuk rumah umum dan rumah swadaya.
Untuk rumah tapak dan rumah susun, luas maksimal yang diperbolehkan adalah 36 meter persegi (m²), sedangkan rumah swadaya dapat memiliki luas hingga 48 m². Selain itu, kriteria penghasilan juga menjadi acuan.
Penghasilan Maksimal MBR Berdasarkan Wilayah, untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB, kategori Tidak kawin maksimal pendapatan Rp 7.000.000 per bulan, kategori Kawin maksimal pendapatan Rp 8.000.000 per bulan, kategori Peserta Tapera maksimal pendapatan Rp 8.000.000 per bulan.
Foto: Suasana pembangunan proyek Buluh Minihouse di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Suasana pembangunan proyek Buluh Minihouse di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Sementara bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, kategori Tidak Kawin maksimal pendapatan Rp 7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal pendapatan Rp 10.000.000 per bulan, dan kategori Peserta Tapera maksimal pendapatan Rp 10.000.000 per bulan.
"Mereka-mereka yang punya gaji di wilayah itu dan kemudian luas lantainya untuk mereka yang dibuat (rumah) umum 36 m2, rusun 36 m2 maksimal, dan swadaya dibangun 48 m2 maka mereka ini dibebaskan untuk ditarik retribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB itu dibebaskan. Yang kedua di SKB ini juga akan dibebaskan untuk retribusi PBG," kata Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Peresmian kebijakan tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan, SKB tersebut juga mencakup percepatan penerbitan PBG. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu 28 hari kini dipersingkat menjadi hanya 10 hari.
"3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," ucap pria yang akrab disapa Ara dalam kesempatan yang sama.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Oleh-oleh Prabowo Dari Abu Dhabi, Bawa 7 Kesepakatan Penting
Next Article Video: 3 Strategi Kemendagri Percepat Akselerasi SDGs di Indonesia