REPUBLIKA.CO.ID, PARIS— Aktivis hak asasi manusia Prancis Bernard Ferla mengkritik apa yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum dan perdagangan dalam pemasaran kurma yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Ferla menegaskan adanya penyembunyian informasi yang disengaja mengenai sumber sebenarnya dari produk-produk tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap undang-undang Eropa yang berlaku.
Dalam pernyataannya kepada Aljazeera, dikutip Kamis (12/2/2026), Ferla menunjuk pada adanya teks hukum Eropa pada 2015 yang mewajibkan produsen dan importir untuk secara eksplisit menyebutkan sumber kurma.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa barang-barang tersebut berasal dari wilayah Palestina yang diduduki, yang mencakup 729 wilayah.
Menurut undang-undang tersebut, tidak cukup hanya mencantumkan kata "pemukiman" atau kode batang "Israel".
Aktivis Prancis tersebut juga menyinggung kontradiksi mencolok dalam perlakuan pasar Eropa terhadap konsumen Muslim.
Dia menunjukkan bagaimana Ramadhan dimanfaatkan secara komersial untuk menjual produk-produk yang menghasilkan keuntungan besar, sementara kejahatan pendudukan terhadap rakyat Palestina terus berlanjut.
Dia menggambarkan eksploitasi ini sebagai pendanaan genosida yang diakui oleh Mahkamah Pidana Internasional.
Dalam wawancara dengan Aljazeera, Ferla juga menyinggung pencurian tanah Palestina oleh Israel dan penyitaan air mereka untuk mengairi tanaman kurma yang kemudian diekspor ke Eropa, dengan Inggris dan Prancis sebagai negara-negara pengimpor terbesar produk ini.

3 weeks ago
14

















































