REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menghilangnya akun YouTube media Tempo menjadi sorotan publik dan memunculkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan komunikasi dan informasi di ruang digital. Peristiwa ini bukanlah sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam sistem demokrasi, khususnya kebebasan pers.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus Direktur Utama TV Muhammadiyah Dr. Makroen Sanjaya, M.Sos menegaskan kebebasan komunikasi dan informasi merupakan pilar utama demokrasi. Dalam konteks media, kebebasan tersebut tidak dapat terpisahkan dari peran pers sebagai penjaga demokrasi.
Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi
Menurut Makroen sejak lama media sebagai pilar keempat demokrasi. Konsep ini merujuk pada pemikiran Thomas Carlyle pada abad ke-18 yang menempatkan pers di luar trias politik eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai kekuatan pengawas yang independen.
“Demokrasi itu ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu kesetaraan, kebebasan, dan persaudaraan. Tanpa kebebasan, maka demokrasi tidak dapat berjalan. Indonesia sebagai negara demokrasi tentu harus menjamin kebebasan pers,” kata dia.
Ia menambahkan keberadaan pers sebagai pilar keempat berfungsi untuk mengawasi jalannya kekuasaan, menyampaikan informasi kepada publik, serta menjadi ruang artikulasi kepentingan masyarakat.
Perlindungan Hukum terhadap Kebebasan Pers
Secara normatif, kebebasan pers di Indonesia telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi media untuk menjalankan fungsinya secara bebas dan bertanggung jawab.
“Pers memiliki fungsi edukasi, hiburan, kontrol sosial, ekonomi, dan budaya. Fungsi-fungsi ini hanya dapat berjalan apabila hukum benar-benar ditegakkan,” kata Makroen.
Dalam praktik media arus utama seperti televisi, surat kabar, dan majalah, tindakan pemberedelan tidak lagi dikenal. Apabila terjadi kesalahan pemberitaan, mekanisme yang berlaku adalah hak jawab, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Media Digital dan Kekosongan Regulasi
Namun, kondisi tersebut berbeda dengan media digital. Hingga saat ini, regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme perlindungan media digital dinilai belum cukup kuat.
“Ketika media digital seperti Tempo mengalami take down, media tersebut tidak memiliki mekanisme perlindungan yang jelas. Padahal, jika Undang-Undang Penyiaran ditegakkan secara konsisten, maka tidak boleh ada praktik penghapusan atau penurunan akun media,” ujar Makroen.
Ia menegaskan apabila terjadi pelanggaran, yang seharusnya di tindak adalah individu atau pelaku kesalahan, bukan lembaga medianya. Penindakan terhadap media justru berpotensi menghilangkan akses informasi bagi masyarakat luas.
Ancaman terhadap Kepercayaan Publik
Hilangnya akun YouTube Tempo dinilai sebagai bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers, sekaligus bentuk tekanan dan intimidasi terhadap media. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjamin kebebasan informasi.
“Apa salahnya media membaca dan mengkritisi undang-undang. Itu justru bagian dari tugas pers sebagai kontrol sosial. Jika media di take down yang rugi bukan hanya media tetapi masyarakat,” kata Makroen.
Menurutnya, informasi adalah hak publik. Ketika akses informasi memiliki keterbatasan, maka masyarakat kehilangan salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokratis.
Pelajaran dan Refleksi Demokrasi
Makroen menilai bahwa kasus ini harus menjadi refleksi bersama. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk beradab dalam bermedia, bernegara, dan bermasyarakat, dengan tetap menghormati norma dan kaidah yang berlaku.
“Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, tentu dengan memahami batasannya. Kebebasan ini harus di rawat bersama,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa tujuan akhir demokrasi adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dapat berhasil dengan adanya kebebasan pers dan hak memperoleh informasi dijaga secara konsisten dan berkelanjutan.

2 hours ago
2

















































