Contoh menu Makan Bergizi Gratis, lengkap dengan susu kotak. - dok - Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Anak-anak yang lahir dari pernikahan dini dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipastikan tetap menjadi penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG), seusai Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan mekanisme pendataan langsung hingga tingkat kecamatan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada kelompok rentan yang terlewat dari program MBG. Proses ini masih terus berjalan di berbagai wilayah.
Pendataan tersebut mencakup santri, ibu hamil, anak balita, serta anak usia sekolah yang putus sekolah, baik yang sudah memiliki NIK maupun yang belum terdata dalam sistem administrasi kependudukan.
“Sekarang kami sedang berusaha bekerja sama dengan seluruh Pemda di seluruh Indonesia agar mendata seluruh penerima manfaat, baik itu santri, kemudian ibu hamil, anak balita, baik yang memiliki NIK maupun tidak memiliki NIK, dan kemudian juga terkait dengan anak usia sekolah yang putus sekolah,” kata Dadan seusai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dadan menegaskan anak-anak dari pernikahan dini tetap menjadi sasaran program MBG meskipun sebagian besar belum terdata dan tidak memiliki NIK. Menurutnya, mereka tetap merupakan warga negara yang berhak memperoleh layanan pemenuhan gizi dari pemerintah.
“Rata-rata kalau yang seperti itu [anak dari pernikahan dini] kan tidak terdata dan tidak memiliki NIK. Nah itu adalah warga negara yang harus mendapatkan program makan bergizi,” ujarnya.
Pendataan akan dilakukan langsung di lapangan oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Skema ini dirancang agar seluruh kelompok sasaran dapat terjangkau hingga level paling bawah.
“Jadi nanti SPPG baik itu ada yang jadi koordinator kecamatan, wilayah, bekerja sama dengan Pemda masing-masing untuk mendata seluruh warga negara dari usia masih dalam kandungan sampai usia 18 [tahun],” tuturnya.
Sebelumnya, BGN juga menegaskan anak dari pernikahan dini dan pernikahan siri tetap berhak menerima MBG. Untuk itu, pendataan ulang dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, RT/RW, hingga pesantren agar tidak ada anak yang terlewat.
“Banyak anak-anak balita, termasuk ibu hamil, ibu menyusui yang belum terdata dalam sistem kenegaraan, seperti misalnya anak-anak dari pernikahan dini atau pernikahan siri itu tidak punya NIK sehingga kita harus data ulang ke setiap RT-RT untuk memastikan bahwa mereka akan mendapatkan program makan bergizi,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, Selasa (20/1/2026).
Program MBG juga menyasar anak-anak yang putus sekolah pada rentang usia 0–18 tahun. BGN menyiapkan skema agar mereka tetap mendapatkan layanan gizi, salah satunya melalui sekolah rakyat.
“Jadi kalau pun mereka nanti putus sekolah, sebagian mungkin akan masuk di dalam sekolah rakyat, sebagian yang belum masuk ke sekolah rakyat, kita akan kumpulkan di satu tempat untuk mendapatkan program makan bergizi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

















































