Anak Usaha KoinWorks Ungkap Nasib Dana Lender yang Dibawa Kabur

1 month ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending anak usaha KoinWorks Group, KoinP2P menegaskan akan bertanggung jawab atas nasib pembayaran dana nasabah yang macet akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan borrowernya.

Perusahaan ini mengaku sudah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan investigasi yang menyeluruh dan penyelesaian yang tuntas. Selain itu, OJK telah menerima laporan bahwa KoinP2P juga tengah mempersiapkan langkah-langkah lain.

"Termasuk di dalamnya upaya untuk mengamankan suntikan modal baru guna mendukung operasi dan komitmen yang tengah berlangsung," sebagaimana dijelaskan dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Rabu, (20/11/2024).

Setiap langkah yang diambil oleh KoinP2P telah dikomunikasikan kepada OJK untuk memastikan pemahaman dan dukungan yang tepat, serta untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku. KoinP2P juga terbuka untuk melakukan audit atau peninjauan lainnya yang kiranya diperlukan untuk memastikan integritas operasional perusahaan.

Untuk memfasilitasi komunikasi terbuka dengan para pemangku kepentingan, KoinP2P juga telah menyiapkan saluran telepon khusus serta jalur komunikasi lainnya untuk menjawab semua pertanyaan dan memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan para nasabah.

"KoinP2P menghimbau agar para nasabah tetap tenang mengingat situasi saat ini terkendali dan terus mendukung upaya penyelesaian yang tengah dilakukan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, KoinP2P diduga mengalami kesulitan pengembalian dana investasi para lender. Hal ini terjadi setelah borrowernya membawa kabur dana sehingga dana para lender terancam ditunda pembayarannya hingga 2 tahun.

Melalui tangkapan layar di aplikasi lender, KoinP2P mengumumkan bahwa para lender harus menyetujui periode Standstill pembayaran dananya selama dua tahun extension. selain itu, prediksi imbal hasil yang berjalan sebelum masa standstill tidak diperhitungkan dan diubah menjadi
5% per tahun.

Adapun latar belakang keputusan ini karena KoinP2P menghadapi dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh salah satu mitra dan/atau peminjam dari KoinP2P. Dugaan Tindak Pidana ini tidak hanya berdampak pada KoinP2P, tetapi juga berdampak pada lembaga jasa keuangan lainnya dan menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tak Mau Kasus Investree Rugikan Industri, AFPI Lakukan Ini

Next Article Tekan Risiko Pinjol Jadi Modal Judi, Fintech Pilih Pembiayaan UMKM

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|