Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkot Cimahi Siapkan 73 Ton Beras Cadangan

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan stok cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) masih tersedia dalam jumlah yang cukup untuk menghadapi musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino. Beras itu akan didistribusikan kepada masyarakat jika terjadi krisis pangan di musim kemarau ini.

Berdasarkan data Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, stok CPPD saat ini masih tersedia 73.971,20 kilogram dengan rincian 50.261,20 kilogram beras medium dan 23.710 kilogram beras premium. Beras cadangan pangan itu tersimpan di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog).

"Untuk CPPD kita Alhamdulillah masih tersedia di 73.971,20 kilogram. Beras cadangannya itu ada yang medium sama premium. Ini stok yang sdh tersedia di simpan di gudang Bulog Kancab Bandung," kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, Tita Mariam saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Dia menjelaskan, cadangan pangan memiliki fungsi vital karena menjadi penyangga ketika produksi dan kebutuhan masyarakat tidak seimbang. Keberadaan cadangan pangan juga sangat krusial untuk penanganan berbagai situasi, mulai dari bencana alam, kerawanan pangan, kondisi darurat, penanganan stunting, hingga upaya mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

"Termasuk jika ada kerawanan pangan misalnya karena musim kemarau ini nanti kami distribusikan. Tapi mudah-mudahan tidak sampai ada krisis pangan," ucap Tita.

Untuk pendistribusiannya, kata dia, mekanismenya melalui usulan dari kelurahan yang diketahui kecamatan atau lembaga lainnya yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi yang ditembuskan kepada Dinas Pangan dan Pertanian. Catatannya, dalam usulan itu harus dilampirkan daftar warga yang terdampak rawan pangan, bencana alam dan lainnya sesuai aturan.

"Tim akan memverifikasi data yang diusulkan dan memvalidasinya sebagai dasar Wali Kota mengeluarkan SK. Berdasarkan SK tersebut beras CPPD dikeluarkan ke warga sesuai daftar lampiran SK," ujar Tita.

Untuk pengadaan CPPD, kata Tita, sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya apabila menggunakan APBD.

"Berdasarkan landasan hukum tersebut pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah beli dan kerjasama dgn BUMN (Bulog)," kata Tita.

Untuk ketersediaan beras di pasaran, dia memastikan hingga saat ini hasil pemantauan masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kota Cimahi selama ini mengandalkan pasokan beras dari daerah lain.

"Kalau di Cimahi ini tentu masih mengandalkan distribusi dari daerah lain untuk pangan karena kita kan bukan daerah produsen beras. Tapi sejauh ini masih aman, mudah-mudahan tidak ada gejolak," kata Tita.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|