Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian akan mengubah aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk HP yang selama ini dimanfaatkan Apple untuk berjualan iPhone tanpa membuka pabrik di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan Kemenperin mempertimbangkan perubahan aturan TKDN karena struktur industri dalam negeri saat ini sudah berubah.
"Kami akan, kami sedang mempertimbangkan, mereview Permenperin no. 29/2017 yang mengatur mengenai 3 skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT [handphone, komputer genggam, dan tablet]," katanya.
Febri menjelaskan aturan itu saat ini memberikan tiga skema bagi perusahaan produsen HP untuk mendapatkan TKDN yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. Namun, skema tersebut dinilai harus disesuaikan dengan kondisi industri dalam negeri Indonesia sekarang.
"Kami mempertimbangkan bahwa sudah ada terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, pergeseran struktur dalam negeri sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini," katanya.
Perubahan struktur industri, jelasnya, adalah alasan Apple sekarang didorong untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri agar terintegrasi dengan rantai pasok produk-produknya seperti iPhone, Macbook, dan iPad.
"Dan itu alasannya, apel mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mencoba mengintegrasikan industri dalam negeri dalam global value chain-nya Apple," kata Febri.
Aturan TKDN minimal untuk produk 4G
Aturan TKDN untuk HP yang saat ini berlaku adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution yang kemudian diperbarui dengan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan perangkat berteknologi 4G LTE yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar yaitu memiliki nomor IMEI yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN. Pada aturan pertama, TKDN minimum adalah 30.persen yang kemudian ditingkatkan menjadi 35 persen pada aturan kedua.
Pemerintah kemudian menetapkan cara perhitungan TKDN lewat Peraturan Menteri Perindustrian yaitu Permenperin Nomor 65/2016 yang kemudian diubah dengan Permenperin nomor 29/2017.
Ada dua cara mendapatkan sertifikat TKDN yaitu skema normal lewat perhitungan tiga aspek produksi yang terdiri dari manufaktur (70 persen), pengembangan (20%), dan aplikasi (10%). Semua merek HP yang memperoleh TKDN lewat skema ini telah memiliki pusat perakitan di Indonesia.
Kemudian, ada skema perhitungan TKDN aspek inovasi yang selama ini hanya digunakan oleh Apple yaitu TKDN yang diberikan lewat investasi untuk pendirian pusat inovasi.
Besaran TKDN diberikan sesuai dengan nilai investasi, yaitu:
- Rp 250 miliar untuk TKDN 20 persen
- Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar untuk TKDN 25 persen
- Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar untuk TKDN 30 persen
- Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun untuk TKDN 35 persen
- Di atas Rp 1 triliun untuk TKDN sebesar 40%
Berdasarkan data dari situs Kementerian Perindustrian, seri iPhone pertama yang memiliki sertifikat TKDN adalah seri iPhone 6 yang dirilis pada 2016 dan mulai beredar di Indonesia pada 2017. Nilai TKDN untuk iPhone 6 adalah 30 persen yang berarti Apple saat itu menanamkan modal paling sedikit Rp 550 miliar.
Seri iPhone pertama yang meraih nilai TKDN 35 persen adalah seri iPhone 8 yang dirilis pada 2017 di Indonesia. Artinya, Apple saat itu harus mengucurkan investasi minimum Rp 700 miliar.
Perusahaan yang menggunakan skema inovasi harus mengajukan proposal dan laporan realisasi investasi setiap 3 tahun. Apple berarti seharusnya sudah mengajukan tiga kali perpanjangan sertifikat TKDN di Indonesia.
Kemenperin menyatakan Apple secara total berkomitmen investasi Rp 1,71 triliun di Indonesia dan seharusnya komitmen terakhir diberikan pada 2023.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemenperin Terima Surat Dari Apple, Ngebet Mau Jual iPhone 16
Next Article Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Apple Angkat Bicara