Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya dikenakan bagi barang mewah. Adapun, transportasi umum, termasuk transportasi kapal laut tidak dikenakan PPN 12%. Operator penyeberangan pelat merah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) buka suara terkait tarif PPN 12%.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.
Menurutnya, layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari PPN, meskipun sempat muncul wacana kenaikan PPN hingga 12%. Adapun pembebasan PPN pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan, menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shelvy dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Shelvy menjelaskan pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," ungkapnya.
Selain itu, Ia menyebut pembebasan PPN turut memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi.
Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan.
ASDP menambahkan meski bebas dari PPN, perusahaan tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2% atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.
"Kami memastikan bahwa seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara," pungkasnya.
Hingga saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia dengan lebih dari 200 kapal. Sebagian besar lintasan yang dikelola ASDP, sekitar 66%, adalah lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tiket Kereta Api Dipastikan Bebas PPN 12%, Ini Alasannya!
Next Article KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp1,3 T di PT ASDP