Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memberikan perhatian serius terhadap perkembangan industri perbankan syariah nasional. Komitmen ini dibutuhkan demi mewujudkan sektor keuangan yang resilient dan tangguh sehingga perekonomian nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengaku, tantangan berupa ketidakpastian ekonomi global dan domestik masih cukup terasa. Terlepas dari itu, OJK melihat bahwa industri perbankan syariah masih memiliki potensi besar dengan memanfaatkan pasar keuangan syariah yang tergolong niche.
Oleh sebab itu, OJK terus mendorong pengembangan berbagai produk keuangan syariah yang memiliki keunikan dan dapat bersaing kompetitif dengan produk keuangan dari perbankan konvensional.
"Upaya sistematik dan terkoordinasi di antara seluruh stakeholders perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tingkat market share perbankan syariah yang signifikan melalui upaya organik dan anorganik," ujar dia dalam keterangan resmi, yang diterima Senin (24/02/2025).
Industri perbankan syariah nasional pun berhasil mencatatkan kinerja positif pada akhir tahun 2024 lali. Bila dirinci, total aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 980,30 triliun atau meningkat 9,88% year on year (yoy) pada Desember 2024 dengan market share yang naik menjadi 7,72% dibandingkan pada Desember 2023 yakni 7,44 %.
Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan perbankan syariah menyentuh angka Rp 643,55 triliun pada 2024 alias tumbuh 9,92 % yoy sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun sebesar Rp 753,60 triliun atau tumbuh sekitar 10% yoy, jauh di atas pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada dalam kisaran 4%-5%.
Di sisi lain, pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah didominasi untuk sektor perumahan (KPR) dengan proporsi sekitar 23%. Sedangkan, penyaluran pembiayaan untuk UMKM mencapai sekitar 16%-17% dari total pembiayaan syariah.
Lebih jauh, tingkat permodalan bank syariah tetap stabil didukung dengan likuiditas yang memadai. Terbukti, tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 25,4% pada 2024 atau berada di atas ketentuan. Pada tahun yang sama, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) perbankan syariah tercatat masing-masing sebesar 154,52% dan 32,09%, atau masih di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Selain itu, kualitas pembiayaan dari perbankan syariah tetap terjaga dengan rasio NPF Gross berada di level 2,12% dan NPF Nett sebesar 0,79% pada akhir 2024. Tingkat profitabilitas tetap tumbuh dengan indikator Return-On-Asset (ROA) sebesar 2,04%. Hal ini menunjukkan akselerasi bisnis perbankan syariah tetap tangguh di tengah dinamika perekonomian domestik dan global.
Lantas, OJK terus mendukung akselerasi industri perbankan syariah nasional melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027.
Sebagai salah satu bentuk implementasi roadmap tersebut, OJK melaksanakan pertemuan tahunan perbankan syariah di tahun 2024 dan pada kesempatan tersebut diluncurkan berbagai pedoman untuk memperkuat keunikan produk syariah, yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Pada tahun 2025, terdapat lima arah kebijakan yang akan didorong OJK guna meningkatkan economic of scale sekaligus keunikan model bisnis industri perbankan syariah agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global.
Pertama, Konsolidasi Bank Syariah dan penguatan UUS dilakukan dengan mendukung proses spin-off melalui koordinasi dengan stakeholders dalam proses perizinan serta kemudahan BUS hasil spin-off untuk melakukan sinergi dengan Bank Induk. OJK juga mendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi agar menghasilkan BUS dengan kapasitas besar.
Kedua, finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola syariah pada industri keuangan syariah nasional. Ketiga, Melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan syariah untuk menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan produk sehingga memberikan kesamaan pandang dalam implementasinya.
Selain itu, pengembangan produk dengan karakteristik syariah, atau yang disebut shari'ah-based products, juga akan terus dilakukan sejalan dengan poin penguatan keuangan syariah dalam PTIJK tahun 2025. Adapun beberapa pedoman yang akan diterbitkan, yaitu Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna' dan Multijasa.
Keempat, Penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah dengan perluasan akses layanan perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah terus dilakukan, diantaranya melalui sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan Syariah lainnya, Pemerintah (K/L), dan industri halal.
Kelima, OJK turut serta dalam meningkatkan peran perbankan syariah di sektor UMKM dengan peningkatan akses dan pendampingan perbankan syariah di sektor UMK unbankable melalui instrumen keuangan sosial syariah. Kelima arah kebijakan tersebut diharapkan menjadi game changer bagi pengembangan industri perbankan syariah nasional dan meningkatkan kontribusi industri tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS
Next Article OJK Apresiasi CNBC Indonesia Sebagai Media Terproduktif