Australia Larang Anak Pakai TikTok-Instagram Cs, Denda Rp 510 Miliar

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Australia resmi membahas undang-undang yang melarang warga berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Platform media sosial yang terbukti melanggar terancam denda US$ 32 juta (Rp 510 miliar).

Negara tetangga RI tersebut dalam waktu dekat akan menguji coba sistem verifikasi usia menggunakan teknologi biometrik atau tanda identitas penduduk. Menurut Reuters, kebijakan ini bakal menjadi kebijakan pengendalian usia paling ketat di dunia.

Batas usia yang diajukan di Australia lebih tinggi dibandingkan semua negara lain. Australia juga tidak memberikan pengecualian bagi anak yang memiliki izin orang tua atau telah memiliki akun sebelum aturan berlaku.

"Ini adalah reformasi kunci. Kami tahu akan ada anak yang menemukan cara lain [untuk menggunakan medsos], tetapi kami ingin memberikan pernyataan tegas bahwa perusahaan media sosial harus merapikan diri," kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.

Partai oposisi Australia telah menyatakan dukungannya mendukung UU tersebut. 

Kebijakan Australia bakal berdampak besar ke bisnis perusahaan media sosial global seperti Meta (pemilik Instagram dan Facebook), Bytedance sebagai pemilik TikTok, dan media sosial X milik Elon Musk.

Albanese menyatakan anak masih akan diizinkan untuk mengakses aplikasi chat, game online, serta aplikasi kesehatan dan edukasi, serta YouTube.

Australia menyatakan UU tersebut dibutuhkan karena media sosial menimbulkan risiko kecanduan yang berdampak ke kesehatan mental dan fisik anak-anak. Anak perempuan berisiko mengalami gangguan atas persepsi atas bentuk tubuh (body image), sedangkan anak laki-laki berisiko terpengaruh konten misoginis.

Negara-negara lain juga sudah mengatur pembatasan media sosial untuk anak. Prancis tahun lalu mengajukan aturan untuk melarang anak berusia di bawah 15 tahun untuk menggunakan media sosial. Namun, aturan di Prancis memberikan pengecualian bagi anak yang mendapatkan izin dari orang tua.

Amerika Serikat mengatur bahwa anak berusia di bawah 13 tahun harus mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan media sosial.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: LLV Wujudkan Digital Hub BSD City Sebagai "Silicon Valley" RI

Next Article Cahaya Biru HP Disebut Bahaya, Ternyata Ini Faktanya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|