Bea Cukai memberikan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - CV Wahyu Agung Dewantoro resmi menerima izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang. Persetujuan ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Rabu (15/7/2026).
Sebelum izin terbit, Johan mengatakan CV Wahyu Agung Dewantoro telah melakukan pemaparan profil perusahaan serta gambaran proses bisnis pabrik hasil tembakau. Selanjutnya juga dilakukan pembahasan secara menyeluruh guna memastikan setiap permohonan izin diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Saat seluruhnya sudah terpenuhi, persetujuan diberikan dan menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, tertib, dan transparan.
"Pemberian izin NPPBKC dilakukan melalui proses evaluasi yang komprehensif. Kami memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sehingga perusahaan dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan di bidang cukai," ujarnya.
Pelayanan perizinan yang cepat, tepat, dan akuntabel merupakan wujud komitmen Bea Cukai Malang dalam memberikan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Dengan demikian, setiap pelaku usaha dapat berkembang sekaligus menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

6 hours ago
6
















































