Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan pembaruan Peraturan nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa sejak Jumat (15/11/2024).
Sebelumnya, peraturan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK diatur dalam Peraturan Nomor I-C yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta dengan Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 tentang Pencatatan dan Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk KIK Di Bursa.
Pada peraturan Nomor I-C terbaru, terdapat pengaturan mengenai Reksa Dana Berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan menerapkan fitur multi kelas. Penerapan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan produk dan menambah pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi.
"Seiring dengan perkembangan pasar, pembaruan peraturan ini dilakukan untuk memperkuat kerangka regulasi yang relevan," sebagaimana disampaikan pada keterangan resmi, dikutip Kamis, (21/11/2024).
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 15 November 2025 atau 1 tahun sejak Peraturan Nomor I-C berlaku.
Dalam Peraturan Nomor I-C terbaru juga terdapat perubahan minimum nilai aktiva bersih (NAB) awal reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa. NAB awal yang awalnya ditetapkan minimal Rp5 miliar kini diturunkan menjadi Rp1 miliar.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat mempermudah dan mendorong manajer investasi untuk menerbitkan lebih banyak produk reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa atau sering disebut exchange-traded fund (ETF)," jelasnya.
Dalam masa transisi, manajer investasi masih dapat menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenis, hingga surat edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI. Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatan tanpa mengganggu operasional.
Dengan berlakunya Peraturan Nomor I-C yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, maka Peraturan Nomor I-C sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos BEI Ungkap Kondisi Pasar Modal RI Pasca Pelantikan Presiden
Next Article BEI Luncurkan Short Selling Oktober, Ini Kriterianya