Beli Mobil EV Tahun Ini Bebas Pajak, Begini Aturan Lengkap Sri Mulyani

21 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis peraturan pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sepanjang tahun ini.

Secara umum, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tersebut serupa dengan aturan sebelumnya tentang pemberian insentif fiskal PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai sepanjang 2024 yang tertuang dalam PMK Nomor 9/2024.

Bedanya, dalam PMK terbaru yang ditetapkan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 itu menyelipkan satu pasal yang mengatur tentang validasi data dalam sistem Indonesia National Single Window atau INSW. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 PMK 135/2024.

Data yang kini harus divalidasi itu ialah dokumen pemberitahuan impor barang kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat tertentu.

"Atas dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan validasi terhadap elemen data sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan sub urusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi beserta perubahannya oleh Sistem Indonesia National Single Window," demikian petikan pasal 5 PMK 135/2024 dikutip Rabu (8/1/2025).

Adapun untuk besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah masih tetap sebesar 100%. Besaran tanggungan itu ditujukan untuk PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai dalam Keadaan Utuh atau Completely Built-Up (CBU) Roda Empat tertentu.

Demikian juga untuk PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap atau Completely Knocked-Down (CKD) Roda Empat, yang ditanggung Pemerintah sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang.

"PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," dikutip dari ayat 3 Pasal 3 PMK 135/2024.

PMK itu juga melampirkan contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.

1. PT X adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa impor Februari 2025 sampai dengan Juli 2025.

PT X mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah. Pada bulan Maret 2025, PT X melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan nilai impor Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Impor CBU

- Nilai Impor (DPP) : Rp20.000.000.000,00

- PPN Impor (12%) : Rp 2.400.000.000,00

- PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

Dengan demikian Harga Impor nya menjadi Rp22.400.000.000,00

2. PT Y adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa impor Januari 2025 sampai dengan Juni 2025.

PT Y menggunakan tarif Bea Masuk ATIGA 0% (nol persen) dan mendapat insentif PPnBM ditanggung Pemerintah. Pada bulan Januari 2025, PT Y melakukan impor 200 (dua ratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan nilai impor Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Impor CBU

- Nilai Impor (DPP) : Rp40.000.000.000,00

- PPN Impor (12%) : Rp 4.800.000.000,00

- PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

Dengan demikian Harga Impor nya menjadi Rp44.800.000.000,00

Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

3. PT X adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa penyerahan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025.

Pada bulan Agustus 2025, PT X melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT Y berupa 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

PT X mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

Penyerahan

Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak: PT X selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:

a. Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT Y dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) :

Faktur Pajak dibuat oleh PT X selaku Pengusaha Kena Pajak

- Harga Jual (DPP) : Rp40.000.000.000,00

- PPN (12%) : Rp 4.800.000.000,00

- PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

Dengan demikian, Nilai Faktur nya menjadi Rp44.800.000.000,00

b. Mencantumkan keterangan pada kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak" yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.

Contoh:

PINUS#EV123#STANDART#12345678901234567#

c. Mencantumkan keterangan pada kolom "Referensi" berupa "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN ..."


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Insentif Berlaku, Kendaraan Hybrid Lokal Bakal Lebih Diserbu

Next Article 2 Kabar Buruk Ancam Mobil Listrik, Ada Apa?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|