BKN Dorong Kepala Daerah Ajak Honorer Daftar PPPK Tahap II

19 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan permasalahan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer tahun ini. Oleh karena itu, para kepala daerah diminta membantu permasalahan tenaga honorer ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif meminta kepala daerah mendorong para pegawai non-ASN atau honorer untuk segera mendaftar seleksi PPPK tahap II yang telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Hal ini terungkap dalam Instagram resmi BKN.

"Kepala BKN berpesan meminta seluruh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi daerah untuk mengarahkan seluruh tenaga Non-ASN di instansi wilayah kerjanya agar mendaftar seleksi PPPK tahap II yang telah diperpanjang sampai dengan 15 Januari 2025.

Pendaftaran seleksi PPPK telah diperpanjang selama dua kali, sebelumnya deadline pendaftaran diundur menjadi 7 Januari 2025 dari semula 31 Desember 2024.

Hal ini terungkap dalam Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN antara BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat ini dilakukan untuk memastikan sinergi perencanaan, penganggaran dan mekanisme perekrutan tenaga Non-ASN pada setiap daerah di Indonesia dapat berjalan tepat waktu.

Kendati demikian, penataan pegawai honorer sebenarnya menghadapi kendala dari sisi jumlah formasi yang tersedia bagi pegawai honorer.

Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyatakan penataan terhadap 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas. Namun, jumlah kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya mencakup sekitar 1 juta formasi, sehingga terdapat kekurangan sekitar 700 ribu formasi.

"Komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta (honorer). Tapi formasi yang diusulkan ke kami dari instansi hanya sekitar 1.017.000," ujar Rini, dilansir dari detikFinance, dikutip Rabu (8/1/2025).

Rini menjelaskan penyediaan formasi disesuaikan dengan usulan dari masing-masing instansi yang mengetahui kebutuhan pegawai di wilayah mereka. Untuk pegawai honorer yang tidak mendapatkan formasi, Kementerian PANRB akan mengalokasikan mereka ke dalam skema PPPK paruh waktu.

"Non-ASN yang terdata tetapi tidak ada formasinya akan dimasukkan ke mekanisme paruh waktu. Jika tidak ada formasi, tapi masuk data ASN, maka akan diarahkan ke skema ini," jelasnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga +62 Dapat Kado Ultah MCU Gratis, Wamenkes Ungkap Caranya

Next Article Pelamar CPNS Dirugikan Gegara E-Meterai, Menteri PANRB Buka Suara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|