Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto pada hari Jumat, 29 November 2024 kemarin, telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional ditetapkan sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Sontak pengumuman itu mendapat berbagai reaksi.
Bahkan, pengumuman itu membuat suara buruh terpecah. Ada yang langsung menerima, namun ada pula yang mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan kenaikan 6,5%.
Pemerintah pun dinilai tergesa-gesa, tiba-tiba mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.
"Dengan Presiden Prabowo mengumumkan sendiri soal kenaikan upah yang tidak pernah dilakukan presiden-presiden sebelumnya, ini menandakan Presiden Prabowo lebih memperhatikan soal nasib pekerja buruh Indonesia," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (2/12/2024).
"Namun saya agak kaget yang diumumkan angkanya dulu, bukan formulasi/ rumus kenaikan upah yang sedang dibahas. Tiba-tiba diumumkan langsung hasil angkanya, ini agak aneh. Dari mana angka 6,5% didapatkan?," tukasnya.
Ristadi pun mempertanyakan alasan penetapan 6,5%. Dia mencurigai, angka itu tak berdasar.
"Jangan-jangan nanti formulasinya dicocok-cocokkan agar hasilnya 6,5%. Ini tidak logis jika demikian dan mengunci Dewan Pengupahan tidak berfungsi," ujarnya.
Buruh Khawatir Efek Buruk
Di sisi lain, Ristadi mengingatkan efek bahaya langkah pemerintah yang langsung menetapkan kenaikan 6,5%.
"Ini akan mengakibatkan daerah yang upah minimumnya masih rendah, akan semakin tertinggal jauh dengan daerah yang upah minimumnya lebih tinggi. Disparitas upah antar daerah akan semakin tajam," tukasnya.
"Contoh Karawang yang sudah sekitar Rp5 juta dengan kenaikan 6,5%, maka kenaikan upahnya Rp325 ribu. Sementara, Yogyakarta yang upah minimumnya sekitar Rp2 juta, maka kenaikannya sekitar Rp130 ribu saja," tambahnya.
Kondisi itu, sebutnya, akan menyebabkan ketimpangan pendapatan pekerja yang sangat jauh dan ketidakmerataan dalam menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Dampak lainnya, pengusaha akan berpindah-pindah mencari upah yang lebih rendah," cetusnya.
"Kami tidak pernah mengusulkan kenaikan upah secara nasional dipukul rata, tapi disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Karena saat sekarang besaran upah minimum antardaerah terjadi disparitas yang tinggi," terangnya.
Karena itu, Ristadi mengatakan, pihaknya akan menunggu kebijakan lanjutan terkait kenaikan upah minimum tahun 2024.
"Langkah advokasi kami selanjutnya merespons pengumuman Presiden Prabowo adalah desentralisasi gerakan ke masing-masing daerah untuk melakukan perundingan, negosiasi-negosiasi rasional, melakukan perundingan, sampai kalau terpaksa ya aksi unjuk rasa," tukas Ristadi.
"Daerah-daerah pasti akan mengejar minimal 6,5%," katanya.
Sikap berbeda disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sebagai informasi, sebelum Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum 2025, beberapa jam sebelumnya Said Iqbal telah bertemu Presiden Prabowo.
Kemudian, Said Iqbal kepada CNBC Indonesia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, Prabowo memutuskan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Sedikit di atas usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang sekitar 6%.
Said Iqbal pun menyatakan menerima keputusan Prabowo itu karena sudah mendekati target tuntuntannya.
Pengusaha Teriak Protes
Sementara itu, sikap protes juga datang dari pelaku usaha. Dan mempertanyakan dasar keputusan pemerintah.
"Kalau kami dari sektor TPT (tekstil dan produk tekstil), hal ini (kenaikan 6,5%) tentu akan menjadi beban tambahan di tengah tekanan yang sangat besar di industri TPT. Terlebih di sektor hilir, di mana 25% dalam struktur biayanya adalah tenaga kerja," kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (2/12/2024).
"Kalau di sektor hulu, meski tenaga kerjanya hanya 10%, namun kami akan kena upah sundulan yang besar karena baseline upah di hulu sudah 20% di atas UMP. Kami memprediksikan akan banyak pabrik yang tidak mampu hingga memutuskan setop produksi," tukasnya menambahkan.
Karena itu, Redma mengusulkan, penetapan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) tahun 2025 harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
"Sebaiknya pengupahan untuk sektor dengan kinerja di bawah kinerja ekonomi lebih baik dilakukan Bipartit saja. Karena kedua pihak, baik pengusaha maupun karyawan kan sangat paham kondisi perusahaannya. Pemerintah mengawasi saja," cetusnya.
Saat ditanya terkait alternatif dengan menetapkan upah minimum sektoral, Redma tidak menolak.
"Kalau mau upah minimum sektoral, tidak perlu ada kenaikan UMP. Jadi kenaikan didasarkan pada kinerja per sektor. Kalau sekarang UMP naik 6,5%, nanti upah minimum sektoral kenaikannya biasanya ditambah 2-3% dan ini masih negosiasi juga di Dewan Pengupahan provinsi," jelas Redma.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyambut dingin keputusan Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%.
"Yang jelas, dari semula kami sudah menyampaikan bahwa kenaikan upah harus terukur dari sisi kesiapan pengusaha dan pekerja dan produktivitas, Dan apakah regulasi itu bisa membawa investasi. Intinya, apakah itu akan membawa dampak ramah investasi?" katanya.
"Kenaikan 6,5% itu kan tentu ada batas atas dan batas bawahnya. Bawahnya bisa saja 1-3%. Artinya ada ruang gerak di situ. Bisa saja ada perusahaan yang mampu menaikkan 6,5%. Tapi ada juga perusahaan yang menaikkan 3% saja tidak sanggup. Nanti akan didiskusikan mana yang bisa mendongkrak investasi dan pertumbuhan ekonomi," cetus Nurjaman.
Pengusaha, lanjutnya, akan menanti keputusan akhir pemerintah yang akan ditetapkan dalam regulasi mengenai kenaikan upah untuk tahun 2025.
"Tentu kita akan liat seperti apa rumusan formula yang dibuat pemerintah. Kita tunggu regulasinya, yang kita harapkan adalah hasil diskusi untuk bisa dipertimbangkan," ujarnya.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025
Next Article Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Ternyata Tak Sampai 5%, Cuma Segini