Jakarta, CNBC Indonesia - Daya Anagata Nusantara (Danantara), lembaga pengelola investasi Indonesia, rencananya akan diluncurkan pada 24 Februari 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada tahap awal, lembaga ini nantinya akan mengelola aset negara sebesar US$ 900 miliar atau setara dengan Rp 14.710 Triliun (Rp 16.345/US$).
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan ekonom senior M. Chatib Basri menilai Danantara dapat menjadi instrumen pengelolaan aset yang baik untuk negara. Asalkan Danantara dikelola secara profesional.
"Kalau pengelolaannya bisa dilakukan dengan sangat baik profesional dalam arti kata mereka akan melihat return of investment ini adalah sarana yang baik untuk recycle asset," ujar Menteri Keuangan di era Presiden SBY tersebut, dalam acara SMBC Indonesia Economic Outlook, Selasa (18/2/2025).
Chatib pun memandang Danantara juga dapat menjadi sarana daur ulang aset-aset yang selama ini tidak dimanfaatkan untuk menjadi aset produktif. Artinya, Danantara seharusnya bisa menarik investor untuk mengelola atau mengembangkan 'aset nganggur' ini.
"Aset-aset yang selama ini tidak bisa dimanfaatkan karena ada di tangan BUMN bisa di-recycle sehingga menjadi aset produktif yang mungkin membuat investor tertarik tapi yang penting itu pengelolaannya harus profesional," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%. Adapun, dia mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$ 20 miliar.
"Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami," ujar Prabowo.
"Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh," sambungnya.
Dikutip dari Indonesia.go.id, model pengelolaan Danantara disebut mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Namun, cakupan Danantara lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Adapun, dasar hukum pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini disahkan DPR pada 4 Februari lalu dan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo: Danantara Meluncur 24 Februari,Kelola Rp14.000 Triliun
Next Article Prabowo Mau Bentuk Super Holding BUMN, Ini Bocorannya!