Demi Harga Tiket Pesawat Turun 10%, Biaya Avtur-Airport Tax Dipangkas

1 month ago 19

Jakarta CNBC Indonesia - Menjelang akhir tahun, pemerintah mengeluarkan beberapa jurus untuk menurunkan harga tiket pesawat yang sudah terlampau tinggi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan masalah ini menjadi pembahasan di antara Kementerian dan Lembaga.

"Dalam rangka optimalisasi harga tiket pesawat di Nataru 2024/2025 sudah dilakukan rakor lintas KL dan stakeholder dengan pemberian dukungan instrumen terhadap kelas ekonomi penerbangan domestik," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (4/12/2024).

Telah dilakukan Rapat Koordinasi lintas K/L dan stakeholders diantaranya maskapai nasional, INACA, PT Angkasa Pura Indonesia, Pertamina, Kemenko Perekonomian, Kemenko Infrastruktur dan Wilayah dan Kementerian BUMN pada tanggal 7, 14, 18, 20, 21 dan 23 November.

Terjadi kesepakatan pemberian dukungan instrumen terhadap kelas ekonomi penerbangan domestik yakni opsi penambahan jam operasi bandar udara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam

Selanjutnya potongan 50% untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)Foto: Muhammad Sabki
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)

"Penurunan Fuel Surcharge dari 10% menjadi 2% untuk tipe Jet dan dari 25% menjadi 20% untuk tipe Propeller," kata Dudy.

Dukungan itu berlaku selama periode Nataru yakni 19 Desember 2024 sampai dengan 03 Jan 2025. Sedangkan untuk diskon avtur Berlaku selama Desember 2024.

"Pemberian potongan harga jual avtur di 19 bandar udara dengan rentang Rp 700 sampai dengan Rp 980 per liter," sebut Dudy.

Langkah tersebut dipayungi oleh beberapa Regulasi Kementerian Perhubungan yakni Keputusan Menteri Perhubungan KM 15 tahun 2024 tentang Penurunan Biaya Fuel Surcharge, Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 kepada Penyelenggara Bandara/Badan Usaha Bandar Udara serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 250 DJPU tahun 2024 Pengurangan Tarif Jasa Kebandarudaraan.


(fys/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Subsidi KRL Dipersempit, Warga Kian Terjepit

Next Article Harga Tiket Pesawat Bakal Segera Turun? Ini Jawaban Menhub Prabowo

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|