Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal memperpanjang kewajiban para eksportir untuk memarkir devisa hasil ekspornya (DHE) di dalam negeri, dari yang selama ini hanya 3 bulan menjadi minimal 1 tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 pun akan direvisi.
Supaya eksportir patuh terhadap ketentuan itu, pemerintah menjanjikan tambahan insentif dari yang selama ini sudah diberikan, seperti insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) terhadap DHE SDA yang di simpan di sistem keuangan domestik, baik dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah.
"Ya kita sedang persiapkan dengan BI dan perbankan. Insentifnya menarik," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu malam (8/1/2024).
Meski begitu, Airlangga belum mau mengungkap rincian dari insentif yang akan diberikan terhadap para eksportir patuh ketentuan parkir DHE di dalam negeri itu. Ia menekankan, detail insentifnya tengah dirampungkan supaya bisa bersaing dengan negara yang selama ini menjadi tujuan penempatan dana DHE eksportir RI, yakni Singapura.
"Ya ini kan masih kita matangkan, dan kita akan bicara dengan pihak terkait juga, dengan perbankan, dan fasilitas ya kita bersaing dengan Singapura lah," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan insentif DHE SDA selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) pada instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu itu sudah hasil koordinasi antara pemerintah dan BI.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) aturan ini menyebutkan: "Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak".
Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b menjelaskan lebih jauh mengenai insentif yang diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah.
Berikut ini merupakan rinciannya:
a. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:
1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan;
2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan;
3. tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
4. tarif sebesar 10% (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.
b. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan:
1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan;
2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
3. tarif sebesar 5% (lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video : RI Siap Ekspor Durian Utuh ke China
Next Article Ogah Simpan Dolar di RI, 69 Eksportir Diblokir Bea Cukai!