Ilustrasi Jamaah haji dan umroh.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Biro haji dan umrah Al Amanah di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi oleh calon jamaahnya. Penyebabnya karena Al Amanah tak mengembalikan dana belasan jamaah yang batal diberangkatkan umrah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengonfirmasi pelaporan biro perjalanan haji dan umrah Al Amanah. Dia mengatakan, pihak pelapor adalah dua calon jamaah yang diduga menjadi korban. Sementara terlapor yakni pemilik Al Amanah.
"Sudah dilakukan riksa lima orang, termasuk terlapor," kata Andika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (27/4/2026).
Andika belum mengungkap inisial terlapor. Namun dia mengonfirmasi pelaporan terhadap pemilik Al Amanah berkaitan dengan gagalnya calon jamaah berangkat umrah meski sudah melunasi pembayaran.
"Untuk yang dilaporkan terkait korban menggunakan jasa travel umrah untuk melaksanakan umrah. Namun saat sudah dilakukan pembayaran, dari pihak travel membatalkan secara sepihak. Atas dasar tersebut korban melaporkan," ucap Andika.
Menurut Andika, mengacu pada hasil pemeriksaan sementara, Al Amanah mengeklaim sudah mengembalikan sebagian dana jamaah umrah yang batal diberangkatkan. "Sudah ada pengembalian oleh terlapor sebagian. Jadi korban bayar Rp50 juta, dikembalikan Rp20 juta, terus ini kita lakukan pendalaman," ujarnya.
"Penyidik sudah bersurat ke Kementrian Haji dan Umrah untuk menjelaskan terkait apakah travel ini terdaftar atau tidak," tambah Andika.

2 hours ago
2
















































