DPRD Jabar siap bahas kenaikan modal BIJB jadi Rp8 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menetapkan jadwal pembahasan internal fraksi-fraksi terhadap usulan kenaikan modal dasar PT BIJB menjadi Rp8 triliun. Pembahasan strategis ini diagendakan berlangsung pada 15 September 2026 di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menyampaikan bahwa jadwal tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna yang telah menerima nota pengantar gubernur mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. "Pembahasan oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna hari ini, yaitu penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan dua Raperda dimaksud," kata Iswara.
Setelah pembahasan internal fraksi pada 15 September 2026, agenda selanjutnya adalah Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dijadwalkan pada 28 September 2026. Proses ini akan ditutup dengan Rapat Paripurna Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi pada 30 September 2026.
Raperda Perubahan Modal Dasar PT BIJB
Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity. Melalui Raperda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan peningkatan modal dasar PT BIJB secara signifikan.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengungkapkan, "Peningkatan modal dasar PT BIJB diusulkan dari sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun." Erwan menjelaskan bahwa penambahan modal ini diarahkan untuk beberapa tujuan strategis, yaitu mewadahi penyertaan modal berupa barang milik daerah berupa tanah, restrukturisasi keuangan, dan membuka peluang masuknya investor untuk kawasan Kertajati Aerocity.
Penataan Perangkat Daerah
Raperda kedua yang dibahas adalah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam usulannya, Pemprov Jawa Barat merencanakan penataan struktur organisasi dengan mempertimbangkan kondisi anggaran dan fiskal daerah. Rencana ini mencakup pengurangan jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32 perangkat daerah.
Penataan tersebut meliputi pengurangan jumlah dinas dari 26 menjadi 21 dan badan dari sembilan menjadi delapan. Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga mengusulkan pembentukan satu badan baru yang secara khusus menangani pengelolaan aset dan badan usaha milik daerah.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

5 hours ago
8
















































