DPRD Jabar Konsultasi ke Kemenag demi Perkuat Sinergi Pendidikan dalam Perda Baru

4 hours ago 4

Pansus DPRD Jabar konsultasikan perubahan Perda Pendidikan ke Kemenag.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT, – Tim Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Jawa Barat melakukan konsultasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pengelolaan pendidikan di Jawa Barat, khususnya antara lembaga di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Agama.

Ketua Pansus XIV DPRD Jabar, Aceng Malki, menyatakan bahwa konsultasi ini penting untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan. "Kita konsultasi ke Kemenag terkait sinergitas pendidikan yang di bawah Kemenag," ujar Aceng saat dihubungi di Kabupaten Garut, Jumat.

Pembentukan Pansus XIV merupakan tindak lanjut dari usulan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai respons atas berbagai kebijakan baru Gubernur Dedi Mulyadi di bidang pendidikan. Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemenag yang membawahi madrasah aliyah.

Mekanisme Bantuan untuk Sekolah di Bawah Kemenag

Aceng menekankan perlunya sinergi mengingat lembaga pendidikan di bawah Kemenag berbasis nasional dan memiliki sistem penyelenggaraan yang berbeda dengan sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Konsultasi ini juga membahas secara spesifik kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam memberikan dukungan terhadap pendidikan di bawah naungan Kemenag.

Berdasarkan hasil konsultasi, Pemprov Jawa Barat diperbolehkan memberikan bantuan kepada sekolah-sekolah di bawah Kemenag. Namun, penyalurannya tidak dapat dilakukan secara langsung ke sekolah. "Cuman tidak bisa langsung ke sekolah, harus melalui Kemenag, dan pada intinya seperti itu. Jadi, pemprov kalau membantu pendidikan yang di bawah Kemenag tidak melanggar aturan," jelas Aceng yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Jawa Barat.

Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini dirancang untuk mengatur tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, baik yang berstatus negeri maupun swasta. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menangani berbagai persoalan pendidikan di bawah kedua kementerian tersebut.

"Baik negeri ataupun swasta yang di bawah Kemenag menurut saya harus dibantu, harus diurus oleh pemprov, makanya di pasal ini akan nanti diadakan khusus tentang sinergitas antar-lembaga," pungkas Aceng.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|