Polrestro Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Cikupa Dua Jam Usai Beraksi

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan spektakuler ini dilakukan hanya dalam waktu dua jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Sianipar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat," tegasnya di Tangerang, Jumat.

Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Berawal dari laporan korban, M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.

Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.

Perlawanan dan Barang Bukti

Pada Jumat (11/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim operasional berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AH (24) dan DJ. Saat penangkapan, AH melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk beraksi. Barang bukti tersebut antara lain enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L modifikasi, satu gerinda, dan satu pelat nomor F-6158-FKW. Selain itu, dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor turut diamankan.

Hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial TI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit," ujar Kompol Anggoro.

Modus operandinya, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata. Sementara itu, tersangka DJ mengaku hanya diperintah oleh AH untuk membawa motor curian ke Lampung dan menerima upah sebesar Rp1 juta.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat, terutama TI yang masih buron. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|